119 Pesilat Ditangkap Akibat Keroyok Masyarakat dan Anggota Polisi di Jombang

Polisi telah menetapkan 8 pesilat sebagai tersangka.

ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG--Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangkap 119 orang pesilat dari dua perguruan silat di Kabupaten Jombang. Mereka diamankan imbas berbuat rusuh dengan terlibat dugaan pengeroyokan dan perusakan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengaku mereka yang ditangkap itu ada yang masih anak-anak dan sudah dewasa.

"Polres Jombang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan total 119 oknum pesilat dengan rincian anak-anak 84 orang dan dewasa 35 orang," katanya di Jombang, Kamis (25/5/2023).

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal adanya ratusan pesilat dari dua perguruan silat melakukan konvoi dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto. Mereka sebelumnya mendatangi Polsek Jetis yang masuk Polres Mojokerto Kota kemudian bergeser ke wilayah Kabupaten Jombang.

Pada saat sampai di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, rombongan konvoi itu berulah. Mereka melakukan penganiayaan terhadap masyarakat maupun anggota polisi yang sedang melaksanakan pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Kudu.

Dua anggota polisi yang sedang bertugas menjadi korban. Yang pertama mengalami luka pada bagian kaki akibat ditabrak oknum pesilat yang menerobos petugas saat menghadang rombongan.

Sedangkan, korban yang kedua dikeroyok oknum pesilat saat melakukan penyekatan. Saat itu, anggota sudah menjelaskan anggota polisi, tetap saja dikeroyok. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang lewat, merusak mobil patroli polisi hingga kaca depan pecah serta merusak pos sekuriti salah satu pabrik di Kecamatan Kudu hingga kacanya pecah.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penganiayaan untuk mencari sasaran oknum perguruan lain. "Saat ini sudah ada delapan yang ditetapkan jadi tersangka," kata dia.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga ruyung, satu bilah pedang, 45 unit kendaraan sepeda motor, dan batu dengan berbagai ukuran. Saat ini, para tersangka masih ditahan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler