Demokrat Yakin Permohonan PK Kubu Moeldoko akan Ditolak MA

Kubu Moeldoko dinilai mengajukan bukti-bukti lama di permohonan PK mereka.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Partai Demokrat kubu Moeldoko diketahui saat ini tengah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kepengurusan Partai Demokrat. (ilustrasi)
Rep: Wahyu Suryana Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko kepada Partai Demokrat mulai diadili di Mahkamah Agung (MA). Partai Demokrat meyakini, gugatan PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan itu kembali ditolak.

Baca Juga


Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, mereka jika melihat secara hukum meyakini MA akan menolak gugatan tersebut. Apalagi, mereka tidak membawa bukti baru dan malah membawa bukti-bukti lama.

"Secara hukum kami yakin MA akan menolak karena yang diajukan dalam PK itu dia bilang ada empat novum baru, tapi dua novum itu sudah dijadikan bukti di Pengadilan TUN tingkat pertama," kata Mehbob kepada Republika, Jumat (26/5).

Kemudian, ia menuturkan dua bukti lagi merupakan bentuk pemberitaan di media massa yang tidak masuk syarat untuk novum. Mehbob mengingatkan, syarat novum bukti yang bila dimunculkan bisa membuat putusan berubah.

Sedangkan, lanjut Mehbob, pemberitaan bukan novum, semua orang sudah melihat. Apalagi, pemberitaan itu pada waktu Partai Demokrat menghadap Menkumham dalam rangka memberikan bukti-bukti tambahan demi memperkuat.

"Jadi, itu bukan novum," ujar Mehbob.

Apalagi, setelah Moeldoko mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai anggaran dasar sudah ditolak oleh Menkumham. Uniknya, tiba-tiba dalam gugatannya Moeldoko mempermasalahkan ad art Partai Demokrat. 

Padahal, ia menekankan, itu merupakan permasalahan internal yang seharusnya diselesaikan dalam tingkat partai. Karenanya, gugatan yang diajukan Moeldoko mulai dari tingkat pertama sampai kasasi ditolak.

"Karena itu adalah wewenang Mahkamah Partai," kata Mehbob.

Terkait dinamika politik hari ini yang menghadirkan banyak putusan-putusan kejutan dari sistem peradilan, ia mengaku masih optimistis MA bekerja secara profesional. Artinya, akan memutus berdasarkan hukum.

"Saya kira majelis hakim di MA akan memutus secara berdasarkan hukum, secara profesional, saya kira masih optimis," ujar Mehbob. 

Pengajuan PK oleh Jenderal (Purn) Moeldoko atas sengketa kepengurusan Partai Demokrat secara resmi tiba di meja MA. MA akan mulai mengadili PK yang diajukan Moeldoko tersebut.

Dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini berstatus sebagai ketua umum Partai Demokrat. Diperkirakan, putusan MA bakal keluar dalam waktu tak lebih dari tiga bulan sejak perkara masuk.

"Tanggal masuk (pengajuan PK) 15 Mei 2023," tulis informasi perkara yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (26/5/2023).

Karena mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun telah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Tetapi, MA belum menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili perkara tersebut.

"Status dalam proses distribusi," tulis MA.

 

 

Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler