Punya Pajangan atau Perhiasan Emas? Jangan Lupa Zakatnya
Kekayaan emas baru dikenai kewajiban zakat jika capai minimal 20 dinar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekayaan emas dan perak, baik berupa lantakan, uang, maupun barang kerajinan tetap dibebani kewajiban zakat dengan syarat-syarat yang diatur agama.
Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Zakat menjelaskan sejumlah syarat zakat emas dan perak. Antara lain telah mencapai nishab, dimiliki secara sempurna selama setahun, merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok sehari-hari, dan bersih dari ikatan utang.
Kekayaan emas baru dikenai kewajiban zakat jika sekurang-kurangnya mencapai 20 dinar atau mitsqal. Dinar adalah satuan uang emas yang dipergunakan sebagai alat pembayaran pada masa hidup Nabi, sedangkan mitsqal adalah satuan timbangan yang berlaku pada masa Nabi.
Uang emas dinar beratnya adalah satu mitsqal. Sehingga menurut hasil penelitian mengenai uang yang dipergunakan dalam sejarah Islam, yaitu mitsqal beratnya adalah 4,25 gram. Dengan demikian nishab emas adalah 20x4,25 gram = 85 gram.
Maka, zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen setiap tahunnya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi riwayat Abu Dawud dari Ali mengajarkan, "Dan engkau tidak wajib membayar apapun, yakni dalam kekayaan emas, hingga engkau memiliki 20 dinar; jika engkau memiliki 20 dinar dan telah cukup waktu setahun, maka zakatnya adalah setengah dinar."
Sedangkan nishab perak adalah 20 dirham. Menurut penelusuran, jika berat dirham dibandingkan dengan berat dinar adalah 10:7 satu dirham = 7/10 dinar. Dengan demikian berat dirham adalah 7/10x4,25 gram= 2,975 gram, dan nishab perak adalah 200x2,975 gram = 595 gram. Adapun zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen setiap tahun.