Tiga Bulan, Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas
Dari pengungkapan kasus itu polisi menangkap 33 tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap 29 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas selama periode Maret hingga Mei 2023. Selama kurang lebih tiga bulan itu, polisi menangkap 33 tersangka.
Kasus yang diungkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering, serta peredaran ilegal beberapa jenis obat keras terbatas.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, tersangka yang ditangkap diduga berperan sebagai pengedar. “Profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya,” kata dia, saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Selasa (30/5/2023).
Dari pengungkapan puluhan kasus itu, polisi menyita barang bukti 23,67 gram sabu-sabu dan 848,13 gram ganja kering. Selain itu, 15.393 butir obat keras terbatas, yang terdiri atas 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexyphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol.
Kapolresta mengatakan, jajaran Satresnarkoba mengungkap kasus tersebut di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mencakup kasus di wilayah Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.
Berdasarkan hasil pengembangkan, polisi juga melakukan pengungkapan kasus di wilayah lain, di antaranya di Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Tegal.
Para tersangka yang ditangkap berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.
Polisi menjerat sejumlah tersangka dengan Pasal 112 juncto (jo) Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Diterapkan juga Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolresta menyampaikan komitmen jajaran Polresta Cirebon untuk memberantas peredaran narkoba, serta peredaran ilegal obat keras terbatas.
“Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kapolresta.