Legislator Kritisi Konten LGBT yang Marak di Platform Media Digital
Konten bermuatan materi LGBT ada di bermacam platform dan sama sekali tak ada filter.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan, konten-konten yang berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) lebih mudah untuk ditemukan di platform media digital. Dia mengingatkan, di dunia maya konten bermuatan materi LGBT berada di bermacam platform dan sama sekali tak ada filter.
"Di dunia online materi-materi tersebut dapat lebih mudah untuk didapatkan dan sama sekali tidak ada filter," ujar Dave kepada Republika, Selasa (30/5/2023).
Dia mengatakan hal itu dalam merespons kabar dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait masih ada konten berbau LGBT di televisi. Dave mengatakan, ada sangat banyak pengguna internet yang membuat konten-konten yang dianggap berbau LGBT di berbagai platform media digital.
"Sebenarnya kan sangat banyak yang membuat konten-konten yang dianggap berbau LGBT di macam-macam platform di media digital," jelas dia.
Dave menyebutkan, untuk mengatasi konten-konten berbau LGBT di televisi dan dunia digital maka harus ada sosialisasi yang lebih luas terkait hal itu. Pada prosesnya pun harus melibatkan semua elemen masyarakat, terlebih orang-orang yang berada di dunia pendidikan.
"Tentunya harus ada sosialisasi yang lebih luas, dan ini melibatkan semua elemen masyarakat, khususnya mereka yang di dunia pendidikan," terang Dave.
Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, mengungkapkan masih banyak televisi di Indonesia yang menayangkan program yang memiliki unsur lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Menurut dia, unsur LGBT itu banyak ditemukan dalam program infotainmen.
“Terkait LGBT banyak 'TV-TV' yang masih menayangkan itu infotainmen. Trans TV banyak sekali temuan, yang Trans TV biasanya,” ujar Aliyah saat ditanya dalam acara “Peta Moderasi Beragama di Kelompok Media” di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Dia menyatakan pihaknya sudah melakukan pembinaan dan melakukan pemanggilan kepada lembaga penyiaran tersebut. Jika kemudian tidak bisa dibina, kata dia, maka KPI akan memberikan sanksi dan pihaknya siap untuk membuktikan adanya pelanggaran tersebut.