TNI AU Kaji Kesiapan Pembangunan Pertahanan Udara di IKN
Pertahanan udara IKN memerlukan persiapan yang matang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengatakan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) sedang melakukan kajian tentang pembangunan pertahanan udara di ibu kota Nusantara (IKN). Fadjar menyebut, pihaknya juga turut mempelajari hasil kajian dari lembaga lain, termasuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Mengenai pertahanan udara di IKN ke depannya kami juga membuat kajian dan kami juga mempelajari kajian-kajian yang dibuat oleh lembaga-lembaga lain dan kami juga terus berkomunikasi dengan Kemenhan (untuk) memberi masukan seperti apa yang kira-kira apa ya, istilahnya suitable untuk pertahanan udara di IKN," kata Fadjar saat ditemui di Gedung Ardhya Loka Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (31/5/2023).
Fadjar menjelaskan, pertahanan udara IKN di kawasan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memerlukan persiapan yang matang. Pasalnya, hal itu juga menyangkut soal anggaran teknologi yang mumpuni untuk digunakan jangka waktu 20 hingga 30 tahun ke depan.
Dia memastikan, TNI Angkatan Udara pun bakal melibatkan industri dalam negeri untuk memproduksi teknologi pertahanan udara di IKN. Menurut Fadjar, Indonesia harus mampu mandiri menyangkut alat utama sistem senjata (alutsista).
"Ada beberapa dan ini juga tentunya masukan kami tuh juga melibatkan produk dalam negeri karena kita harus semakin mandiri di situ ya," ujar Fadjar.
Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia yang juga eks KSAU Marsekal (Purn) Chappy Hakim menyoroti kerawanan wilayah IKN, terutama dari sisi perairan dan ruang udara. Chappy menjelaskan, wilayah ibu kota Nusantara di Kalimantan Timur berada di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang merupakan perairan terbuka.
Hal itu sebagaimana diatur dan dilindungi dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Walaupun demikian, Chappy menjelaskan, masih ada perdebatan (dispute) dalam memahami keterbukaan wilayah perairan yang diatur UNCLOS dengan kedaulatan ruang udara suatu negara yang disepakati oleh berbagai negara dalam Konvensi Chicago 1944.
"IKN berdekatan dengan ALKI alur laut kepulauan Indonesia, dan kalau bicara ALKI kita bicara hukum udara internasional, hukum laut internasional, dan masih ada dispute di situ. UNCLOS memberi pengakuan kita sebagai negara kepulauan dengan satu imbalan-nya, persyaratannya, kita harus memberikan innocent passage. Kita harus memberi jalur bebas melintas. Itu hukum laut," ujar Chappy.