Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati tak Terima Divonis 8 Tahun

Hakim menyatakan Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

BANDUNG – Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler