Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati tak Terima Divonis 8 Tahun
Hakim menyatakan Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.
Rep: republika.id Red: republika.id
BANDUNG – Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah...