Panglima TNI Siap Sikat Pelaku Mafia Tanah Jatikarya, Kota Bekasi

Mabes TNI lapor ke Bareskrim Polri terkait lahan Jatikarya milik TNI diserobot orang.

Dok Puspen TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mendeklarasikan perang terhadap mafia tanah penyerobot lahan milik TNI di kawasan Jatikarya, Kota Bekasi. Lahan itu kini sebagian sudah berubah menjadi Tol Cibitung-Cimanggis (Cimaci) dan diklaim oleh sejumlah warga.

Menurut Yudo, sikap melawan terhadap mafia tanah sesuai dengan yang dicanangkan atau diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Mabes TNI melaporkan masalah mafia tanah itu ke Bareskrim Polri.

"Siapa saja yang terlibat (berkhianat) dalam permasalahan tanah Jatikarya milik Mabes TNI yang sudah terdaftar, baik pelakunya militer aktif atau sudah pensiun akan kita sikat habis," kata Yudo dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (1/6/2023). Yudo mengaku bersyukur, karena laporan kepemilikan lahan TNI yang diklaim sejumlah orang sudah masuk Bareskrim Polri.


Baca: BPN Kota Bekasi Ungkap Kemenhan Gugat Lahan Tol Jatikarya

Dia menyatakan, Mabes TNI mendapat informasi bahwa pada 2020, sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris Saudara Candu bin Godo dan kawan-kawan melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kementerian Pertahana (Kemenhan) dan Mabes TNI. Sebanyak 78 orang itu menggugat menggunakan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 1986-1990.

Karena ada sejumlah orang mengaku-aku sebagai pemilik lahan yang ternyata sudah dikuasai Mabes TNI, Yudo melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 6 Maret 2023. Eks KSAL tersebut melaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan Girik C 529 palsu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Yudo menjelaskan, tim Detasemen Markas (Denma) TNI pada 17 Mei 2022, telah melakukan pengecekan buku desa, berisi leter atau girik C di Kelurahan Jatikarya. Hasilnya, tim kuasa hukum Mabes TNI menemukan sebanyak 73 lembar girik sejak 1974 telah dilakukan perubahan kepemilikan dari pemilik asal, yaitu warga sekitar menjadi proyek perumahan Kemenhan. "Sehingga, girik itu telah dicoret dari buku Desa Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Karena itu, Mabes TNI memilih membawa masalah itu ke jalur hukum agar mereka yang mengeklaim sebagai pemilik lahan Jatikarya bisa diproses hukum. "Tindakan ini dilakukan untuk melindungi aset-aset yang dimiliki TNI," kata Yudo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler