Gaji Ke-13 Pensiunan TNI-Polri Dikucurkan Awal Pekan Depan

Komponen gaji ke-13 TNI, Polri dan pensiunan sama dengan THR

Dok Humas Mabes Polri
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada 5 Juni 2023. Adapun komponennya sama dengan tunjangan hari raya 2023 Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

"Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya kepada wartawan pekan ini.

Sementara itu Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto menambahkan pencairan gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2023. Hal ini juga berlaku bagi gaji ke-13 bagi pensiunan yang pencairannya melalui PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero).

Sebagai asuransi sosial bagi TNI, Polri, ASN Kemenhan/Polri, PT Asabri (Persero) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan mulai 5 Juni sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sekretaris Perusahaan ASABRI Okki Jatnika mengatakan pembayaran gaji ke-13 pada 2023 ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ASABRI akan menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri mulai 5 Juni.

"Kami akan terus berupaya dan berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas serta memberikan kemudahan bagi peserta” ujar Okki.

Peserta Asabri dapat melihat status autentikasi dan rincian penerimaan gaji ke-13 melalui aplikasi ASABRI Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Adapun ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi bagi Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri:

1. Penerima Gaji Ketiga Belas tahun 2023 adalah Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Penerima Pensiun Terusan yang berhak atas pembayaran pada Mei 2023.

2. Peserta yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2023 dan setelahnya, Pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja Terakhir.

3. Komponen pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

6. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu Gaji Ketiga Belas, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya satu Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

7. Dalam hal Aparatur Negara Sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

8. Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

9. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler