Soal Dilaporkan ke Polisi, Kubu Prof Denny: Jangan Geser Fokus Isunya!
Denny disebut sudah siap kalau ternyata kritiknya direspons secara represif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Denny Indrayana menanggapi pelaporan terhadap mantan Wamenkumham itu ke polisi dalam kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu).
Prof Denny dilaporkan ke polisi oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kubu Prof Denny menduga ada yang coba memecah isu ini.
"Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat," kata juru bicara sekaligus kuasa hukum Prof Denny, M Raziv Barokah kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Raziv menegaskan upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama. "Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia," kata Raziv.
Raziv menyampaikan Prof Denny sudah siap kalau ternyata kritiknya direspons secara represif oleh segelintir orang. Ia berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme.
"Penting kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil," ujar Raziv.
Raziv mengeklaim publik memberikan dukungan yang sangat baik terhadap kritik yang disampaikan Prof Denny. Hal ini mengingat track record MK yang disorot akibat putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi, misalnya soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. "Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," ucap Raziv.
Raziv juga mengungkapkan Prof Denny telah mendapat dukungan dari banyak pihak seperti praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik. "Insyaallah dalam waktu dekat, akan ada tim kuasa hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang beliau hadapi," ucap Raziv.
Sebelumnya, Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF. Selain itu juga disertai barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.
Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.