Tak Membaca Bismillah Saat Menyembelih Hewan, Bagaimana Hukumnya?
Dalam hal ini terdapat tiga pendapat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika melakukan penyembelihan terhadap hewan, diwajibkan bagi umat Islam untuk senantiasa mengikuti tuntunan syariat.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca bismillah ketika akan menyembelih. Dalam hal ini terdapat tiga pendapat.
Pertama, hukumnya fardhu secara mutlak. Kedua, hukumnya fardhu kalau ingat dan gugur kalau lupa. Ketiga, hukumnya sunnah muakadah.
Yang pertama adalah pendapat ulama-ulama dari madzhab Zhahiri, Ibnu Umar, As-Syu'bi, dan Ibnu Sirin. Yang kedua adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Sedangkan yang ketiga adalah pendapat Imam Syafii dan murid-muridnya yang dikutip dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah.
Silang pendapat ini karena ada pertentangan antara bunyi ayat Alquran dengan hadits. Ayatnya adalah firman Allah dalam Surat Al An'am ayat 121, "Dan janganlah kamu memakan binatang-bintang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan."
Hadits yang bertentangan dengan ayat tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik yang bersumber dari Hisyam dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah SAW ditanya, 'Wahai Rasulullah, beberapa orang dusun datang kepada kami dengan membawa dua onggok daging yang kami tidak tahu apakah mereka sudah menyebut nama Allah padanya saat menyembelih atau belum'
Kemudian Rasulullah bersabda, "Sebutkan nama Allah padanya kemudian baru makanlah."
Menurut Imam Malik, ayat tersebut menasakh hadits ini. Ia menafsiri bahwa hadits ini keluar pada zaman permulaan Islam. Tetapi pendapat ini disanggah oleh Imam Syafii.
Secara lahiriah hadits ini keluar di Madinah, sementara ayat tadi diturunkan di Makkah. Imam Syafii cenderung mengkompromikan keduanya, menurut Imam Syafii perintah membaca basmalah adalah perintah yang sifatnya sunnah.