Kronologi Pengungkapan Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Rumah yang digunakan memproduksi pil ekstasi ini baru disewa pada bulan April 2023.

Republika/Bowo Pribadi
Barang bukti tempat memproduksi pil ekstasi yang diamankan di dalam salah satu kamar di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kauman V nomor 10, lingkungan Kauman, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah dipasang garis polisi, Jumat (2/6/2023).
Rep: Bowo Pribadi Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengungkapan produksi pil ekstasi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan, di lingkungan Kauman, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah bermula dari kecurigaan Bea Cukai.


Hal ini disampaikan Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji saat menyampaikan kronologis pengungkapan kasus, pada konferensi pers yang dilaksanakan di tempat kejadian perkara, sebuah rumah di Jalan Kauman V nomor 10, Jumat (2/6/2023).

Menurut Abiyoso, pengungkapan rumah tempat memproduksi pil ekstasi di lingkungan kauman, Palebon ini bermula dari infomasi Bea Cukai terkait dengan masuknya peralatan dan bahan- bahan kimia yang patut diduga untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Dari informasi Bea Cukai ini tim Direktorat tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan koodinasi dengan Polda Banten dan Polda Jawa Tengah dibantu oleh Bea Cukai melakukan pendalaman guna memperkuat infomasi yang telah didapatkan.

"Dari pendalaman, penyelidikan hingga mengaasi gerak- gerik penghuni rumah tersebut, kemudian dilakukan tindakan kepolisian di rumah bercat biru nomor V10 di lingkungan Kauman, Palebon ini pada Kamis 1 Juni 2023 malam kemarin," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, jelas Abiyoso, kedua tersangka datang ke Semarang karena sebelumnya dipertemukan oleh seseorang. Kedua tersangka kemudian menggunakan angkutan umum menuju Semarang dan dan bertemu dengan seseorang yang belum dikenal tersebut di kawasan Simpanglima.

Dalam pertemuan tersebut, orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan sebuah kunci rumah nomor V10 di lingkungan kauman, Kelurahan Palebon. Keduanya lalu menuju rumah tersebut dengan dalih untuk bersih- bersih dalam rumah.

Setelah tiga hari menempati, kedua tersangka menerima sebuah paket yang setelah dibuka berisi alat pres (alat cetak pil). Selanjutnya kedua tersangka menghubungi orang yang sebelumnya menyerahkan kunci rumah di kawasan Simpanglima.

"Belakangan, orang tersebut yang kemudian memberikan instruksi atau petunjuk untuk mengoperasionalkan alat pres tersebut serta meracik untuk membuat pil ekstasi dengan bahan-bahan yang sudah dikirim ke rumah kontrakan ini," kata Abiyoso         

Wakapolda juga menjelaskan, rumah yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi ini baru disewa pada bulan April 2023. Rumah ini dimiliki Kemal warga Kota Semarang dan yang bersangkutan membeli rumah ini tidak untuk ditempati, namun untuk disewakan.

Proses sewa rumah ini juga tidak pernah mempertemukan antara pemilik rumah dengan penyewa/ pengontraknya, karena proses sewa- menyewaa dilakukan melalui jasa semacam agen properti.

“Siapa aktor yang menyewa tersebut kini masih didalami dan ditelusuri, kuat dugaan orang misterius inilah yang telah memberikan instruksi untuk memproduksi pil ekstasi kepada kedua tersangka," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler