Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tolak Pembongkaran Stadion

Jika stadion dibongkar, proses rekonstruksi tidak bisa terlaksana.

EPA-EFE/MAST IRHAM
Foto udara suasana Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah peristiwa memilukan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.

"Kami menolak pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Sejumlah keluarga korban ingin stadion ini dijadikan monumen atau museum," kata Isatun Saadah (25 tahun), yang kehilangan seorang adik bernama Wildan Ramadani (16) dalam Tragedi Kanjuruhan, di Malang.

Selain itu, Isatun mengatakan, proses hukum dari laporan model B terkait tragedi Kanjuruhan di Kepolisian Resor Malang belum rampung.

Orang tua dari korban tragedi Kanjuruhan berinisial NBR (16) dan NDA (13), Devi Athok, pada November 2022 telah membuat laporan ke Polres Malang terkait dugaan pembunuhan.

Penanganan laporan tersebut, Isatun mengatakan, seharusnya meliputi proses rekonstruksi di Stadion Kanjuruhan. Jika Stadion Kanjuruhan dibongkar, maka proses rekonstruksi untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban tidak bisa terlaksana.

"Rekonstruksi harus dilakukan di tempat kejadian," kata warga Kecamatan Pagelaran di Kabupaten Malang itu.

Orang tua dari korban tragedi Kanjuruhan bernama Agus Riansyah (20), Rini Hanifah, juga menyampaikan hal senada. "Laporan model B lanjut. Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami. Proses rekonstruksi harus dilakukan di sini, bukan di tempat lain," ujarnya.

Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan selepas pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kerusuhan tersebut kemudian membesar dan mendorong petugas keamanan yang meliputi aparat kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter dan pada akhirnya menggunakan gas air mata untuk keperluan itu.

Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan orang terluka. Sidang perkara ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan pun telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada Maret 2023.


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler