Ini Skenario Penundaan Pemilu 2024 yang Dibocorkan Denny Indrayana

Denny Indrayana sebut skenario penundaan pemilu dimulai saat Jokowi ke luar negeri.

Republika/Yogi Ardhi
Denny Indrayana sebut skenario penundaan pemilu dimulai saat Jokowi ke luar negeri.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkit adanya skenario untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Denny Indrayana menyebut skenario penundaan pemilu dimulai saat Jokowi ke luar negeri.

Baca Juga


Denny melanjutkan, skenario ini bakal dimulai ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan luar negeri. Pada saat itu, Denny menyebut akan muncul sidang istimewa guna menunda Pemilu 2024.

"Rencananya saat Presiden Jokowi di luar negeri, maka diadakan sidang istimewa MPR yang menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi," ujar Denny, Selasa (6/6/2023). 

Hanya saja, Denny mengungkapkan rencana tersebut dimentahkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Denny mendapati Mahfud MD masih berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal. 

"Atas rencana tersebut, Prof Mahfud tegas menyatakan, 'Presiden Jokowi tidak pernah berbicara penundaan pemilu. Perintah kepada saya adalah melaksanakan pemilu tepat waktu'," ucap Denny meniru perkataan Mahfud MD. 

Atas dasar itulah, Denny merasa harus mengambil tindakan guna mencegah ditundanya Pemilu 2024. Denny menegaskan upaya tersebut melenceng dari semangat demokrasi yang digaungkan sejak era reformasi. 

 

"Karena kami melihat gerakan penundaan pemilu itu serius dilakukan, maka saya dan Prof Mahfud sepakat untuk menggagalkannya. Kalau pemilu tidak dilaksanakan tepat waktu, maka sangatlah berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban di tanah air," ucap Denny. 

Salah satu usaha Denny mencegah penundaan Pemilu 2024 dengan bersurat kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Karena PDI Perjuangan punya kekuatan dan terus konsisten menolak tiga periode jabatan presiden dan penundaan pemilu," ujar Denny. 

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan pada akhir 2022 lalu. Para penggugat yang salah satunya kader PDIP meminta MK memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Gugatan ini mendapat sorotan publik. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Baru-baru ini bahkan Denny Indrayana membocorkan MK akan memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup yang sontak memantik reaksi publik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler