Isu Putusan MK Bocor, Denny Mengaku Sudah Satu Frekuensi dengan Mahfud MD
Denny menduga Mahfud MD sudah tahu siapa sumber yang jadi 'pembocor'.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku sempat berkomunikasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD pascamencuatnya dugaan kebocoran putusan sistem Pemilu. Denny memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan proporsional tertutup.
Denny mengklarifikasi dugaan adanya pembocor rahasia negara yang berasal dari internal MK kepada Mahfud MD. Mahfud memang meminta aparat kepolisian memeriksa Denny atas pembocoran rahasia negara tersebut.
"Ketika soal putusan MK terkait sistem proporsional pemilu legislatif viral diperbincangkan, kami pun sempat komunikasi per telepon. Saya jelaskan rilis saya, bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara," kata Denny dalam keterangannya pada Selasa (6/6/2023).
Dalam perbincangan itu, Denny menerangkan pembocor informasinya bukan berasal dari MK. Kemudian, Mahfud MD, kata Denny tak menanyakan lagi sumber informasi putusan sistem Pemilu. Denny mengeklaim sudah punya kesepahaman dengan Mahfud.
"Sumber saya bukan dari MK. Beliau tidak menanyakan, karena paham saya tidak akan menyampaikan. Kami sudah satu frekuensi, saling memahami. Hati kami sudah bicara meskipun tanpa kata. 'Ya sudah santai-santai saja dulu,'ujar Prof Mahfud sebelum menutup sambungan telepon," ucap Denny.
Denny menduga Mahfud sudah mengetahui pembocor informasi yang dimilikinya. Denny menjamin pembocor informasi itu merupakan orang yang kredibilitasnya pantas diakui.
"Sumber kredibel saya, Prof Mahfud tahu. Orang yang kami hormati juga sebagai tokoh antikorupsi, juga punya integritas tak terbeli, dan kapasitas yang mumpuni. Karena itu informasi dan analisisnya soal putusan MK tentang sistem proporsional pantas dinilai kredibel, layak diperhitungkan," ucap Denny.
Selain itu, Denny masih meyakini kebenaran bocoran putusan MK yang dikemukakannya ke ruang publik. Keyakinannya itu didasari lagi dari si pembocor informasi tersebut.
"Beberapa hari lalu, saya berkomunikasi lagi dengan sang 'sumber kredibel'. Dia masih meyakini analisis yang dia berikan valid dan benar. 'Meskipun bisa jadi berubah, karena informasi yang Mas Denny sebarkan' katanya," ucap Denny.
Sebelumnya, guru besar hukum tata negara Denny Indrayana, mengeklaim, mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat tiga hakim atau dissenting opinion di MK. Informasi Denny itu berujung Mahfud MD yang meminta aparat kepolisian memeriksa Denny.
Baru-baru ini, Denny dilaporkan ke polisi oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF. Selain itu juga disertai barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.
Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.