Polisi Sebut Turis Asal Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Alami Gejala Gangguan Jiwa

Turis asal Denmark itu masih dirawat di RSUP Sanglah.

Tangkapan layar Twitter/@NyaiiBubu
Pasangan turis asal Denmark CAP dan CM menjadi viral di media sosial. CAP memamerkan kelaminnya saat dibonceng suaminya.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan turis asal Denmark berinisial CAP yang melakukan pelanggaran norma dengan memamerkan alat kelaminnya di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali mengalami gejala gangguan kejiwaan. Hal itu terungkap dari pemeriksaan psikologis terhadap perempuan berusia 50 tahun tersebut oleh dokter dan psikiater RSUP Sanglah/Prof. Ngoerah Denpasar, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/6/2023), menjelaskan pemeriksaan kejiwaan terhadap CAP dilakukan berdasarkan permintaan dari Konsulat Denmark pada 30 Mei 2023. Psikiater pun melakukan pemeriksaan terhadap CAP pada 31 Mei 2023.

Hasilnya dikeluarkan pada 5 Juni 2023 yang menunjukkan adanya gejala gangguan kejiwaan. Bambang menyebut penyidik pun menangguhkan proses hukum terhadap CAP.

"Hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan tanda atau gejala gangguan kejiwaan yang nyata, sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan diminta pertanggungjawaban," katanya.

Berdasarkan catatan medis, menurut Bambang, CAP pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan selama masih berada di negara asalnya, Denmark. .Bambang mengatakan saat menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Denpasar, CAP mengalami depresi, sering menangis, dan menggigit kukunya.

"Tahun 2006 pasien sudah pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Denmark dan masih harus minum beberapa obat," katanya.

Baca Juga



Atas alasan tersebut, penyidik akan mendalami keterangan dari psikiater yang melakukan pemeriksaan terhadap CAP agar  dapat menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Hal itu penting mengingat CAP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena melanggar Undang-Undang pornografi.

"Kami akan memanggil dokter psikiater untuk menjelaskan lebih lanjut agar kemudian bisa mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan standar operasional prosedur," kata dia.

Hingga kini, CAP masih dirawat di RSUP Sanglah dengan pengawasan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Sugito mengatakan pihaknya mendukung semua proses yang dilakukan oleh Polresta Denpasar dan pada saatnya jika diperlukan tindakan keimigrasian akan dilaksanakan.

"Apabila diperlukan tindakan keimigrasian lebih lanjut setelah selesai proses pemeriksaan, tentu Imigrasi Ngurah Rai akan mengurus proses pemulangan atau deportasi dengan rekomendasi dari kepolisian," kata Sugito di Polsek Kuta, Badung, Bali, Selasa.

Menurut Sugito, dalam catatan imigrasi, masa izin tinggal CAP dan suaminya CM (49) telah dinyatakan habis sejak 11 Mei 2023. Imigrasi mengecualikan pelanggaran masa izin tinggal tersebut sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap CAP.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar, terungkap bahwa CAP memamerkan alat kelaminnya karena terbawa suasana ketika menceritakan pengalaman mereka saat melihat praktik prostitusi yang dilakoni oleh wanita pria (waria) di Thailand. Aksinya tersebut, terekam ponsel seorang warga hingga potongan videonya pun tersebar hingga menjadi viral.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap CAP. Polisi menjeratnya dengan pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler