Ingat Pembacokan Sadis di Pomad Bogor? ini Tuntutaan Jaksa terhadap Pelaku
Si Pembacok sadis hadir di sidang mengenakan peci putih.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Usai menjalani sidang tuntutan pada Selasa (6/6/2023), ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan pidana penjara 15 tahun, yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.
Pantauan Republika di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap ASR digelar sekitar pukul 15.40 WIB dan selesai sekitar pukul 15.54 WIB. ASR menjalani sidang mengenakan pakaian Tahanan Kejaksaan Negeri berwarna merah, celana panjang hitam, dan peci berwarna putih.
Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Riyanto, JPU menuntut ASR dengan pidana 7 tahun enam bulan, serta pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor. ASR yang masih di bawah umur ini dituntut 7,5 tahun karena hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-Undang, yakni setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal, kami rasa itu sudah maksimal,” kata Riyanto ketika ditemui Republika di PN Bogor, Selasa (6/6/2023) sore.
Di samping ASR telah membuat korban meninggal dunia pada Maret lalu, Riyanto menjelaskan, ASR juga pernah dihukum atas kasus pencurian dalam pemberatan dimana kasus ini sudah inkracht.
“Itu (ASR merupakan residivis) menjadi pertimbangan (JPU memberi tuntutan),” kata Riyanto.
Kendati demikian, ia menegaskan, majelis hakim bisa memvonis ASR lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan. Sama seperti pelaku pembacokan lain berinisial MA (17), yang telah divonis pidana 8 tahun dari tuntutan 7,5 tahun.
“Hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti terdakwa yang kemarin (MA),” jelasnya.
Diketahui, ASR menjalani sidang tuntutan pada Selasa (6/6/2023) secara tertutup di PN Bogor. Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan sidang yang dilakukan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) diperkirakan lebih cepat dibandingkan dengan sidang terhadap terdakwa orang dewasa.
Setelah sidang tuntutan, akan ada nota pembelaan dari penasihat hukum anak, kemudian tanggapan JPU atas nota pembelaan, baru setelah itu memasuki sidang putusan. “Tapi mungkin hanya berselang beberapa hari saja. Soalnya masa penahanan anak tidak seperti dewasa,” jelasnya, Senin (5/6/2023) malam.
Sebelumnya, diberitakan ASR telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023). ASR didakwa dengan dua dakwaan, dakwaan pertama yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan kedua perbuatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana.
ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1x24 jam setelah kejadian.
Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.