Data Disdag: 6.000 Kios Kosong Tersebar di Pasar Tradisional Semarang
Sebanyak 6.000 kios di 52 pasar tradisional Semarang kosong.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan setidaknya ada 6.000 kios atau lapak kosong di berbagai pasar tradisional di wilayah tersebut. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil penyisiran yang dilakukan Disdag dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang di sebanyak 52 pasar tradisional yang ada di Kota Atlas.
"Ada 6.000 kios dan los kosong di tangan (catatan, Red) kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Selasa (6/6/2023).
Menurut Fajar, kios yang tidak dimanfaatkan pedagang itu akhirnya menjadi kosong. Padahal, keberadaannya memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.
"Itu yang bikin PAD tidak maksimal. Ada di 52 pasar tradisional, di antaranya Pasar Bulu, Pasar Rasamala, Pasar Tlogosari, Pasar Pedurungan, dan Pasar Meteseh," katanya.
Di sisi lain, menurut Fajar, kios dan lapak yang kosong dan mangkrak itu juga membuat kegiatan perekonomian di pasar tradisional tersebut menjadi tersendat yang berimbas juga ke perekonomian daerah. Fajar yang juga kepala Satpol PP Kota Semarang itu mengatakan beberapa waktu lalu telah melakukan penyegelan di kios dan lapak yang ditinggalkan pedagang agar yang bersangkutan segera konfirmasi.
Namun, menurut Fajar, sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pedagang yang menempati kios dan lapak itu kepada Disdag. Akhirnya, Surat Izin Tempat Pemakaian Dasar (SITPD) dari pedagang pun dicabut.
Sebagai gantinya, Disdag menawarkan kepada masyarakat yang ingin menempati kios dan lapak tersebut untuk berjualan. Dengan begitu, kegiatan perekonomian kembali berjalan dan PAD kembali masuk kepada pemerintah.
Fajar menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Disdag untuk menempati kios maupun los yang kosong tersebut. Peminat perlu melengkapi beberapa persyaratan, termasuk jenis komoditas yang diperjualbelikan.
"Jenis jualan juga perlu dicantumkan karena berkaitan dengan zonasi. Silakan mengajukan permohonan ke Disdag disertai foto (ukuran, red.) 4x6, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga," kata Fajar.