Menteri Teten: Tidak Ada Revisi Soal Impor Pakaian Bekas

Permintaan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal.

Republika/Thoudy Badai
Foto kolase deretan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai. Harga setiap pakaian dijual mulai dari Rp30.000 hingga ratusan ribu rupiah tergantung kualitas dan merek.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas. Ia menegaskan pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Baca Juga


"Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi," kata Menkop UKM Teten yang ditemui di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Menteri Teten menjelaskan, dia sebelumnya telah bertemu perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang.

Teten menegaskan, jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal. Kemenkop UKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.

"Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp 35 ribu, ongkos produksi enggak dapat," ujarnya.

Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023).

Para pendemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.

Tuntutan lainnya adalah menuntut agar pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga kami turun-temurun sampai anak cucu. Serta mengesahkan perdagangan thrifting dan berikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler