Siswi SMP Jambi 'Dipaksa' untuk Damai, KPPPA: Tidak Bermaksud Mengintimidasi
KPPPA berkelit PPPA Jambi tidak bermaksud mengintimidasi siswi SMP untuk berdamai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) buka suara terkait dugaan intimidasi tim Kepala UPTD PPPA Jambi Asi Noprini kepada siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff. Hal ini terkait kasus viral siswi SMP dipolisikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar mengatakan sudah menerima konfirmasi dari dugaan intimidasi tersebut. Namun, dia membantah bahwa pihak UPTD PPPA Jambi melakukan intimidasi melainkan hanya menyampaikan perandaian.
"Kami telah mengkonfirmasi, dan info yang diterima tidak bermaksud mengintimidasi, hanya memberikan gambaran dampak ketika seorang anak harus berkonflik dengan hukum, dan menyarankan agar dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Nahar kepada Republika.co.id pada Selasa (7/6/2023).
Sebelumnya, ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan adanya perlakuan menakut-nakuti dari Kepala UPTD PPPA Jambi agar Syarifah menandatangani perjanjian damai terkait kasusnya. Meski, kasus ini sudah berujung damai oleh kedua belah pihak.
"Izin lapor Pak @mohmahfudmd, mengapa Ibu Iin dari PPA Pemprov Jambi yang kemarin mendampingi adik Syarifah Fadiyah Alkaff malah ikut2an menakut2i dengan mengatakan jika Fadiyah tidak mau tanda tangan surat perdamaian akan dipersulit urusan surat menyurat dan sekolahnya?" kata akun Twitter @PartaiSocmed seperti dikutip Republika di Jakarta pada Selasa (7/6/2023).
Kritik Syarifah Fadiyah Alkaff terhadap Pemkot Jambi berujung dirinya justru terkena pasal berlapis. Syarifah awalnya mendatangi Polda Jambi untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor kasusnya dengan komika dan influencer Jambi Debi Ceper.
Namun, ia justru menjadi terlapor oleh Kabag Hukum dan Humas Pemkot Jambi. Syarifah dilaporkan karena video-videonya yang telah mengkritik Pemkot dan Wali Kota Jambi.
"Video-video saya yang kritik Pemkot Jambi dan Walikota Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3," ungkap Syarifah.
Kritikan yang dilontarkan Syarifah berawal dari memperjuangkan hak neneknya yang ia sebut sebagai seorang pejuang Kemerdekaan RI. Menurut dia rumah neneknya diganggu perusahaan Cina yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi.
"Saya menyuarakan keadilan untuk nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan yang dizalimi, rumah dirusak oleh perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab," kata dia.