BPOM Sita Obat Ilegal di Cibinong Senilai Rp 10 Miliar

Pemilik akun 'apotik_resmi' di Shopee berinisial IM kini dipenjara di Rutan Salemba.

ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya telah menindak peredaran obat dan makanan ilegal melalui platform marketplace Shopee dengan akun 'apotik_resmi' (https://shopee.co.id/apotik_resmi).

Penny menjelaskan, akun tersebut sudah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10 ribu paket. Jika dihitung maka nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp 18 miliar.



Dia menerangkan, BPOM dengan dukungan Mabes Polri sudah melakukan penindakan terhadap lokasi penjualan di Cibinong, Kabupaten Bogor. "Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp 10,21 miliar," ucap Penny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2023).

Menurut Penny, modus operandi kejahatan tersebut adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung di akun 'apotik_resmi'. Masyarakat juga bisa melakukan pemesanan dari dropshipper.

Penny menyebut, pelaku berhasil mengelabui pembeli dengan seolah-olah menggunakan perizinan resmi dari BPOM, yang ternyata palsu. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Mei 2023, BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.

Semuanya berstatus ilegal alias tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item atau sekitar 22.552 jenis. Berdasarkan gelar perkara, kata Penny, pelaku berinisial IM (35 tahun) kini sudah berstatus tersangka. "Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023," ucap Penny.

Berdasarkan aturan, pelaku laki-laki ditindak pidana sesuai dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Cipta Kerja dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Adapun beberapa jenis obat yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), mencakup viagra, cialis, hingga hajar jahanam. Adapula obat pelangsing tubuh ilegal dan suplemen kesehatan palsu. "Ada produk kosmetika ilegal dan produk pangan olahan palsu yang diproduksi tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan mutu," kata Penny.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler