Kapolda Lampung Akui Lokasi Penampungan Korban TPPO Milik Anggota Polri
Propam Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk ikut mendalami.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan rumah milik seorang anggota Polri. Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan TPPO puluhan calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (7/6/2023).
Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu, bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut. "Kami akan dalami, apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.
"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.
Sebelumnya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO. Mereka diselamatkan dari sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO.Mereka yakni DW, AL, AR, dan IT. Mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.