‘Penentuan Sistem Pemilu Bukan Ranah MK’

Tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang menyatakan sistem apa yang harus digunakan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti gugatan uji materi sistem pemilu yang segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, jika MK memutuskan sebuah sistem pemilu yang konstitusional, sama saja para hakim mengambil alih kuasa lembaga pembentuk undang-undang. Zainal menjelaskan, pada...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler