Granat: Usut Asal Narkoba yang Dikonsumsi Kepala Kejaksaan Negeri Madiun
Granat meminta pengusutan tuntas kasus ini hingga ke ranah pidana.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Jawa Timur meminta kasus Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin yang positif narkoba diusut tuntas. Andi pun sudah dicopot dari jabatannya.
"Kasus tersebut harus benar-benar diusut. Kami bahkan berkomitmen mengawal penegakan hukumnya," ujar Ketua DPD Granat Jatim Arie Soeripan kepada wartawan di Surabaya, Ahad (11/6/2023).
Menurut dia, asal-muasal barang haram yang dikonsumsi Andi Irfan harus diselidiki sehingga aparat benar-benar membongkar kasus itu sampai ke akar-akarnya. Selain itu, Granat Jatim juga mengingatkan agar pengusutan kasus ini tidak jalan di tempat, bahkan menghilang, kendati Andi Irfan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
"Jangan sampai kasus ini menghilang meski yang bersangkutan telah dipindahtugaskan. Sekali lagi, kami akan kawal kasus ini," ucap aktivis perempuan Jatim tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mencopot Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin karena positif narkobaberdasarkan hasil tes urine. "Kami informasikan Pelaksana Tugas Kajari Kabupaten Madiun saat ini ditempati Reopan Saragih, yang juga Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Jumat (9/6/2023).
Kajati mengungkapkan awal mula Andi Irfan Syafruddin diketahui positif narkoba berawal dari kunjungan kerja anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, pada 12 Mei 2023.
"Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua kajari dari 38 kota/kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim," tutur dia.
Secara diam-diam, ketika itu Mia mengutus anggota Kejati Jatim yang bisa dipercaya untuk menghubungi Kepolisian Daerah Jatim yang membidangi tes urine. Hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dari Polda Jatim keluar pada 16 Mei 2023. Salah satu hasilnya terdapat seorang atas nama Andi Irfan Syafruddin positif narkoba jenis sabu-sabu.
Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum memberhentikan Jaksa Andi Irfan Syafrudin. Kepala Puat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sementara ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hanya melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.
“Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Kejati Jawa Timur,” kata Ketut, kepada Republika saat dihubungi, Ahad (11/6/2023).
Terkait dengan desakan untuk pemidanaan, Ketut, pun menyampaikan, agar tetap menunggu pemeriksaan internal di kejaksaan wilayah tersebut. Ketut menerangkan, sementara ini, keputusan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang sudah melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan sebagai Kejari Madiun, sudah tepat.
“Kita harus tetap mengapresiasi keputusan cepat yang dilakukan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan,” kata Ketut.