Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Pencuri dan Penipu Antarprovinsi
Ketujuh orang tersangka yang memiliki peran masing-masing ini masih saudara.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polres Cirebon Kota menangkap tujuh orang sindikat pencuri dan penipu antarprovinsi dengan menyita sejumlah barang bukti. Tiga pelaku di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Ada tujuh orang yang kami tangkap atas kasus pencurian dan penipuan, mereka ini merupakan sindikat," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin (12/6/2023).
Ariek mengatakan, ketujuh orang tersangka sindikat yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, masing-masing berinisial MU, SA, AL, HI, AK, RS, dan SR. Mereka merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut dia, ketujuh orang tersangka ini masih saudara. Dan mereka, memang sudah berniat menjalankan aksi kejahatan penipuan serta pencurian sejak dari asal daerah.
Ariek mengatakan, masing-masing tersangka sudah memiliki peranannya, dan ini telah terorganisasi jauh-jauh hari terbukti dengan aksi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sangat rapi.
"Ketujuh tersangka ini mempunyai peranan masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatannya, ada yang sebagai eksekutor, pengatur strategi, sopir, menyediakan tempat, baju, dan lain sebagainya," tuturnya.
Ariek menambahkan, para tersangka ini ketika menjalankan aksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dengan mengamati setiap orang atau calon korban yang sudah ditarget.
Kemudian, lanjut Ariek, salah satu tersangka berinisial MU mencoba meyakinkan korban agar masuk dalam skenario sindikat tersebut, dengan berpura-pura sebagai pejabat serta memiliki kolega dari luar negeri.
Setelah korban masuk dalam skenario sindikat asal Makassar, kemudian langsung beraksi dengan menukar kartu ATM milik korban, selanjutnya isi dalam ATM tersebut dikuras habis.
"Para tersangka ini berhasil menggondol uang tunai milik korban dari tiga ATM sebesar Rp 88 juta," katanya.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh para tersangka setelah mereka mendarat di Cirebon pada 21 Mei 2023, dan berhasil ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, saat akan melakukan aksi kejahatan yang sama.
Menurut dia, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan kartu ATM, telepon genggam, minibus, dan lain sebagainya.
"Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara," katanya.