Apa Hukum Melaksanakan Kurban?

Berkurban merupakan salah satu hal yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Antara/Ari Bowo Sucipto
Pedagang dan peternak sapi melakukan tawar menawar harga di Pasar Hewan Kandangan, Ngawi, Jawa Timur, Selasa (30/5/2023).
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kurban adalah salah satu syiar islam yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Berkurban juga memiliki makna untuk saling peduli terhadap sesama umat muslim.


Lantas, bagaimana hukum berkurban bagi seorang umat muslim? Menurut Direktur Pusat Studi Konsultasi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta Mustain Nasoha dalam kitab Imam Syafi'i disebutkan bahwa hukum berkurban yakni mustahab atau sangat dianjurkan.

Ia menjelaskan Rasulullah SAW sekali waktu berkurban dan tidak berkurban. Namun, ia mengatakan jika seorang umat muslim tidak mampu melaksanakan kurban maka tidak apa-apa.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler