Jurus Jitu Pemerintah dalam Mengatasi Problematika Pelayanan Publik

Melihat buruknya kualitas pelayanan publik dan masih banyak kekurangan yang dimiliki. Kekurangan pelayanan publik yang nantinya akan berimplikasi terhadap krisis kepercayaan terhadap pemerintah. Kurangnya ketulusan dan kesungguhan petugas.

retizen /Ririn wahyu
.
Rep: Ririn wahyu Red: Retizen

Penerapan pelayanan publik pada hakikatnya ditujukan kepada manusia. Sudah menjadi kodratnya manusia membutuhkan pelayanan publik. Sejak masih dalam kandungan sampai ke liang lahat, manusia tentu tidak akan pernah bisa lepas dari urusan pelayanan publik. Mulai dari soal urusan pelayanan publik dibidang kesehatan, pendidikan, kependudukan maupun masalah pelayanan publik dibidang lainnya. Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai segala bentuk pelayanan jasa yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah, dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang di atur melaui perundang-undangan.


Menyinggung soal pelayanan publik tentu hal tersebut tak terlepas dari yang namanya kualitas pelayanan publik. Rendahnya, kualitas pelayanan publik yang ada di Indonesia masih menjadi masalah primadona sampai saat ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kurangnya ketulusan dan kesungguhan petugas dalam melayani masyarakat yang berdampak pada diskriminasi pelayanan publik. Selain itu, sikap kurang ramah dan kurang tanggap membuat masyarakat merasa kurang puas dengan pelayanan yang diberikan. Permasalahan layanan publik yang seharusnya transparan malah digantikan dengan budaya “untuk apa dipermudah kalau bisa dipersulit”.

Masyarakat sebagai pengguna layanan publik merupakan pihak yang dirugikan. Prosedur yang berbelit-belit, pelayanan yang berlarut-larut, serta petugas pelayanan yang tidak responsive merupakan hal yang masih banyak dikeluhkan. Permasalahan buruknya kualitas pelayanan publik tentu akan berdampak terhadap berberapa bidang. Secara ekonomi, buruknya pelayan publik berimplikasi terhadap turunnya jumlah investasi. Hal ini mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan memperluas jurang pengangguran.

Sementara itu, dalam kehidupan politik akan berdampak terhadap mengikisnya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Krisis kepercayaan ini terindikasi melalui berbagai aksi demonstrasi besar-besaran dan protes yang berakhir pada tindakan anarkis. Dampak ini memperlihatkan adanya kefrustasian masyarakat terhadap pemerintahnya. Selain itu, dari segi sosial budaya akan berdampak terhadap berkurangnya rasa toleransi dan menghargai dikalangan masyarakat. Munculnya rasa saling curiga yang pada akhirnya mengakibatkan sikap apatis masyarakat terhadap pemerintah dan sesama.

Dampak buruknya kualitas pelayanan publik yang terjadi tentu akan berakibat fatal apabila pemerintah tidak segera angkat tangan. Terdapat beberapa langkah-langkah atau jurus jitu yang dapat pemerintah lakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Peningkatan profesionalitas pegawai menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik. Kondisi aparatur pemerintah yang memiliki kompetensi, keterampilan, kecakapan, dan perilaku yang patuh pada hukum akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Selain itu, cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam upaya peningkatan ini adalah dengan menciptakan kebijakan standar pelayanan minimal.

Kebijakan standar pelayanan minimal merupakan sebuah kebijakan publik yang mengatur jenis pelayanan dasar yang berhak diterima oleh setiap masyarakat secara minimal. Peraturan mengenai kebijakan ini didasarkan atas keputusan Direktorat Jenderal Perbendaharaan No.KEP-222/PB/2012. Kebijakan ini memuat beberapa hal meliputi jenis pelayanan, lingkup kegiatan, pemangku kepentingan, dan indikator SPM.

Adanya penerbitan kebijakan standar pelayanan minimal diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk memaksimalkan peningkatan pelayanan publik yang ada di Indonesia, pemerintah diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi ini sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 04 Butir (c).

Bunyi dari peraturan tersebut yaitu “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik”. Berdasarkan amanat UU tersebut penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Penerapan teknologi informasi pada sektor pelayanan publik mutlak diperlukan. Hal ini dikarenakan, tujuan dari pemanfaatan tersebut adalah mendorong pemerintah melakukan percepatan dalam e-government.

Istilah e-govt atau e-government saat ini sedang trend dikalangan masyarakat. Electronic Government atau e-government merupakan strategi pemerintah dalam memanfaatkan penggunaan jaringan internet dalam penyebaran informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Maraknya penggunaan media komunikasi berbasis internet telah mempengaruhi mekanisme kerja pemerintah untuk memanfaatkan e-govt. Penerapan e-government tentunya akan bermanfaat dalam menunjang peran dan fungsi pemerintah, dalam membangun kehidupan bangsa. Tentunya, manfaat yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan serta aksesbilitas yang mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Singkatnya, e-govt memberikan peluang peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah.

Animasi Permasalahan layanan publik yang seharusnya transparan malah digantikan dengan budaya “untuk apa dipermudah kalau bisa dipersulit”.

Universitas Tidar Magelang

sumber : https://retizen.id/posts/222907/jurus-jitu-pemerintah-dalam-mengatasi-problematika-pelayanan-publik
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler