Penangkapan Benih Lobster tanpa Izin, DKP DIY Sebut akan Lakukan Pengawasan
Nelayan diminta mengurus perizinan untuk melakukan penangkapan benih lobster.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY menyebut melakukan pengawasan terkait penangkapan benih bening lobster (BBL) di perairan DIY. Termasuk pengawasan terkait penangkapan ilegal yang dilakukan di sepanjang pantai di Kabupaten Gunungkidul, DIY.
"Melakukan pengawasan untuk mengendalikan (penangkapan benih lobster tanpa izin)," kata Kabid Kelautan, Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong, kepada Republika, Selasa (13/6/2023).
Vony menyebut, penangkapan benih lobster di Gunungkidul oleh nelayan dilakukan tanpa izin. Ia pun meminta agar nelayan mengurus perizinan untuk melakukan penangkapan benih lobster ini.
"Beberapa waktu lalu kami melakukan, kita mendata dan juga melakukan pengawasan terhadap nelayan (yang tidak berizin) tadi, apakah sudah ber-NIB (nomor induk berusaha) atau belum," ujar Vony.
Ia menegaskan, penangkapan benih lobster di DIY harus memiliki izin dan dibatasi dengan kuota. Saat ini, kata Vony, pengajuan terkait kuota maupun perizinan tersebut masih dalam proses.
"Lagi proses, jadi belum selesai," katanya.
Dijelaskan, DIY belum mendapat kuota penangkapan benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pihaknya juga masih menunggu DKP Gunungkidul mengeluarkan rekomendasi penangkapan benih lobster.
Rekomendasi tersebut nantinya akan dibawa ke kementerian agar diberikan izin penangkapan benih lobster, termasuk kuota tangkap. "Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 kan memang harus ada perizinan yang harus dipenuhi oleh nelayan. Dari kabupaten akan memberikan rekomendasi kepada provinsi dan provinsi nanti akan menetapkan nelayan penangkapnya dan akan meminta kuota," ujarnya.