DPR Setujui Pagu Indikatif RAPBN 2024 Kemenkeu Senilai Rp 48,35 Triliun
Anggaran 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 45 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp 48,35 triliun pada 2024. Adapun angka tersebut melebihi pagu indikatif 2023 sebesar Rp 45 triliun.
Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan, pihaknya menyetujui anggaran Kementerian Keuangan beserta seluruh catatannya.
“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, anggaran Kemenkeu beserta dengan seluruh catatannya kita setujui,” ujarnya saat rapat kerja, Rabu (14/6/2023).
Adapun perincian pagu indikatif terbagi ke dalam lima program, yakni kebijakan fiskal sebesar Rp 40,23 miliar, pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 2,48 triliun, pengelolaan belanja negara sebesar Rp 28,74 triliun, perbendaharaan kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 310 miliar, dan pagu terbesar berada pada program dukungan manajemen, yang di dalamnya mencakup gaji dan biaya operasional sebesar Rp 45,49 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, banyak program dengan waktu tenggat yang singkat. Sri Mulyani meminta seluruh jajaran eselon 1 dapat bekerja keras menyelesaikan program-program prioritas.
“Berbagai catatan yang telah disampaikan kepada kami (Kementerian Keuangan) masing-masing unit, terkait isu-isu penting merupakan sebuah masukan dan sekaligus menjadi fokus prioritas kami,” ujarnya.
Sebagian besar pagu indikatif akan bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 38,9 triliun, sebesar Rp 21 triliun berasal dari penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, hibah luar negeri sebesar Rp 1,1 triliun, sedangkan badan layanan umum (BLU) sebesar Rp 9,42 triliun.
Pagu indikatif Kementerian Keuangan 2024 terdiri atas tiga fungsi, yaitu fungsi pelayanan umum sebesar Rp 44,71 triliun, fungsi ekonomi sebesar Rp 161,87 miliar, dan fungsi pendidikan sebesar Rp 3,48 triliun.