Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa General Manager PT Antam 

Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan kasus korupsi emas.

Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu petinggi dari PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, inisial P dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi komoditas emas. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga memeriksa inisial Y dari pihak swasta dalam kasus yang sama.

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dua orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan dalam menguatkan pembuktian dan menemukan tersangka.

“P dan Y diperiksa sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2022,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Ketut tak menjelaskan nama lengkap dari dua saksi terperiksa itu. Akan tetapi saksi inisial P, kata Ketut diperiksa terkait perannya selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas di PT Antam Tbk. Mengacu laman resmi PT ANTAM Tbk, inisial tersebut adalah Purwanto.

Nama dan jabatan tersebut, pun bukan sekali ini diperiksa. Dalam penyidikan kasus yang sama, Kamis (25/5/2023) lalu, kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadapnya. Sedangkan inisial Y, Ketut merahasiakan nama lengkap saksi terperiksa tersebut. Akan tetapi saksi Y diperiksa selaku Direktur PT Brink Solution Indonesia.

Bukan cuma memeriksa saksi-saksi dari pihak PT Antam Tbk, kemarin (13/6/2023), tim penyidikan juga memeriksa saksi tunggal dari Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) inisial RR. Dari semua rangkain proses pemeriksaan tersebut, tim penyidikan di Jampidsus belum ada menetapkan tersangka.

Namun begitu, Menko Polhukam Mahfud MD, pada Jumat (9/6/2023) menyampaikan, penyidikan dugaan korupsi dan TPPU komoditas emas yang ditangani oleh Kejakgung sudah ada tersangkanya. Pun Mahfud mengungkapkan, sudah ada dilakukan beberapa proses penyitaan.

Mahfud juga menjelaskan, kasus tersebut bagian dari penuntasan hukum terkait aliran TPPU di lingkungan bea cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun. Mahfud sejak bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk pengusutan dugaan TPPU ratusan triliun itu.

Menyangkut kasus komoditas emas itu, Mahfud mengatakan nilai penghilangan hak negara, yang berpotensi menjadi kerugian negara mencapai Rp 49 triliun. Kata Mahfud, nilai tersebut lantaran adanya dugaan korupsi berupa manipulasi kepabeanan. “Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” begitu kata Mahfud saat ditemui wartawan di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

Di Kejagung, penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak 2021. Kasus meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Namun terkait dengan tersangka yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya belum ada mengumumkan penetapan tersangka.

“Di kita (Jampidsus) kasus emas itu belum umumkan tersangka. Masih penyidikan umum,” kata Febrie kepada Republika, Ahad (11/6/2023). Tim penyidikan di Jampidsus, juga masih melakukan telaah intensif menyangkut konstruksi hukum kasus tersebut.

 

Namun Febrie mengakui, kasus TPPU terkait emas yang disampaikan Menko Polhukam tersebut, merupakan irisan kasus yang saat ini ditangani oleh Kejagung. Febrie menerangkan, dalam kasus yang dalam penyidikannya itu ada modus pengubahan kode hamonize system (HS) dalam pengenaan tarif bea masuk dan keluar komoditas emas.

Pengubahan kode HS tersebut yang saat ini dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam ekspor-impor jenis logam mulia dan disinyalir merugikan negara mencapai Rp 47,1 triliun sepanjang 2010-2022.

Febrie menerangkan, pengubahan kode HS tersebut, membuat tarif bea masuk dan keluar komoditas emas menjadi nol. “Ada pengubahan HS, dan kemudian pembebasan tarif bea masuk (dan keluar), yang itu kita melihatnya secara hukum sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” kata Febrie.

Febrie saat awal-awal kasus ini naik ke penyidikan, Mei 2023 lalu, juga pernah menerangkan, penyidikan korupsi komoditas emas ini terkait kegiatan ekspor-impor. “Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum,” begitu kata Febrie kepada Republika, Selasa (23/5/2023). 

“Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara disitu yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” ujar Febrie.

Febrie, pun mengungkapkan, tim penyidikannya sudah menemukan adanya perbuatan pidana dalam praktik masuk-keluar komoditas emas via bandara tersebut. “Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini, karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya,” jelas Febrie. 

Bahkan Febrie mengungkapkan, tim penyidikannya mensinyalir adanya kongkalikong yang dilakukan para pejabat di internal kantor pelayanan bea cukai terkait kasus itu. “Itu penyelenggara negaranya,” kata Febrie.

Pun Febrie mengatakan, ada sejumlah pihak swasta, dan BUMN pertambangan emas, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.  Terkait dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak bea cukai, ANTAM, dan perusahaan swasta ini, dari catatan Republika puluhan pejabat tinggi dari Kantor Pelayanan Tipe C Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah berkali-kali diperiksa.

Paling sering diperiksa salah-satunya adalah inisial FM yang diketahui sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Juga sejumlah mantan dan para pejabat tinggi dari pihak PT Antam Tbk, juga berkali-kali diperiksa. 

Pemeriksaan beberapa petinggi dari pihak PT ANTAM Tbk itu, bagian dari permintaan keterangan penyidik kepada delapan korporasi yang diduga terlibat dalam dugaan manipulasi tarif pajak biaya masuk importasi emas tersebut. Beberapa pihak perusahaan yang pernah diperiksa, pun digeledah tempat usahanya. Di antaranya, PT Royal Rafles Capital (RRC), PT Viola Davina (VD), PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), PT Indah Golden Signature (IGS), PT Suka Jadi Logam (SJL). 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler