Pemkab Sampang Pasang Lagi Baliho Ganjar Pranowo Setelah Sempat Diturunkan Satpol PP

Pemasangan baliho Ganjar Pranowo disebut belum berizin meski sudah bayar pajak.

Republika/Prayogi
Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo bersiap memberikan keterangan pers di sela Rakernas PDI Perjuangan di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Selasa (6/6/2023). PDI Perjuangan mengajak seluruh kader untuk bergotong royong memenangkan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG--Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasang lagi baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo setelah sempat diturunkan paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Penurunan baliho Ganjar karena tidak berizin dan tidak membayar pajak reklame.

"Itu dipasang lagi karena sudah membayar pajak reklame," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang Majid Syamroni dalam keterangan persnya di Sampang, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, baliho bertuliskan "Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024 Penerus Pak Jokowi" yang berisi gambar bersangkutan bersama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Said Abdullah diturunkan paksa petugas Satpol PP Sampang. Penurunan baliho ini berdasarkan surat yang disampaikan oleh DPMPTSP dan Tenaga Kerja, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang ke institusi itu.

Isinya menyebutkan baliho Ganjar Pranowo yang terpajang pada sejumlah titik di Kota Sampang itu tidak berizin dan tidak membayar pajak reklame sehingga harus ditertibkan.

Pada Senin (12/6/2023), petugas Satpol PP Sampang langsung menurunkan paksa baliho tersebut, termasuk sejumlah spanduk tokoh politik lain yang juga tidak berizin dan banyak terpajang di pinggir jalan umum.

Baca Juga


Baliho Ganjar belum ada izinnya...



Namun, pada Rabu (14/6/2023), baliho bergambar Ganjar Pranowo itu kembali terpasang di tempat semula. Antara lain di Jalan Pahlawan atau sebelah utara monumen Kota Sampang dan sejumlah lokasi lain di kota itu. Menurut Majid Syamroni, meski penanggung jawab baliho itu telah membayar pajak tetapi hingga kini baliho tersebut belum berizin.

"Hingga ini kami dari pihak DPMPTSP belum mengetahui pihak yang memasang reklame bertuliskan Ganjar Pranowo Calon Presiden RI 2024 tersebut sebab pengurusan izin pemasangan reklame atau baliho itu kepada kami, kalau pembayaran pajak kepada Badan Pengelola Keuangan," katanya.

Ia menjelaskan pembayaran pajak reklame memang merupakan salah satu syarat dalam mengurus perizinan. Selain foto reklame dan persyaratan lain, pemasang tetap harus mengurus surat izin.

"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan izin. Kami sudah minta nomor pihak yang memasang, secepatnya kami panggil untuk segera urus surat izinnya," katanya.

"Oleh karena itu, kami berharap pihak-pihak yang memasang reklame itu untuk mengurus izin juga, tidak hanya membayar pajak karena ini menyangkut tertib administrasi dan kenyamanan. Jika tidak ikuti aturan, kami akan tegur hingga pencopotan reklame," katanya menegaskan.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan penurunan baliho itu sesuai laporan dari dinas terkait, dalam hal ini BPKAD dan DPMPTSP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler