Jokowi Serahkan Putusan Sistem Pemilu ke MK
Sistem proporsional terbuka dinilai lebih demokratis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan putusan sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri telah memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Dengan demikian, sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Terserah UU, terserah keputusan," kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Jokowi mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Setiap pihak pun juga memiliki pendapat masing-masing terkait hal itu.
"Karena apa setiap partai, setiap orang kan kalau ditanya itu bisa beda-beda, karena dua-duanya ada kelebihan ada kelemahan. Yang tertutup ada kelebihan kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan ada kelemahan," ujar Jokowi.
Seperti diketahui, dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sehingga, sistem proporsional terbuka diberlakukan lagi.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.
MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. "Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis," ujar Suhartoyo.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak di antaranya DPR, Presiden, KPU, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Lewat putusan ini, MK sekaligus membantah bocoran putusan yang pernah dilontarkan Denny Indrayana tersebut.