Panji Gumilang Bisa Kafir Jika Terbukti Ragukan Alquran Sesuai dengan Fatwa MUI 2017?
Umat Islam dilarang untuk meragukan kitab suci Alquran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Belakangan ini ada sebagian orang meyakini bahwa Alquran yang ada di tengah masyarakat belum lengkap, masih ada ayat atau surat lain yang tidak dicantumkan, ada perubahan, ada pengurangan dan sejenisnya yang muaranya meragukan kesempurnaan Alquran.
Padahal Allah SWT telah menjamin bahwa Alquran merupakan kitab suci yang sangat dijaga pemeliharaannya. Hal tersebut tercantum pada firman Allah SWT dalam surat Al Hijr ayat 9:
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
Selain terjamin pemeliharaanya, Allah SWT juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam Alquran . Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Yunus ayat 64 :
لَا تَبۡدِيۡلَ لِـكَلِمٰتِ اللّٰهِؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَوۡزُ الۡعَظِيۡمُؕ “Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.”
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Alquran.
Fatwa yang ditandatangani Prof Dr H Hasanuddin AF, MA selaku ketua MUI bidang fatwa pada saat itu dan juga Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh, MA selaku Sekretaris, menetapkan bahwa :
1. Alquran adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril alaihis salam sebagai mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
2. Alquran Mushhaf Utsmani adalah Alquran yang pengumpulan dan pembukuannya berdasarkan riwayat mutawatir dan ijma para sahabat yang hingga sekarang ada di tengah masyarakat.
Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan ketentuan hukum bahwa meragukan kesempurnaan Alquran sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum hukumnya “kafir”.
Baca juga: PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Pesantren Al Zaytun
Lebih lanjut, fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Jumadil Akhir 1438 H/1 Maret 2017 M memberikan beberapa poin rekomendasi, di antaranya :
1. Umat Islam perlu meningkatkan keimanan terhadap Alquran dan kesempurnaannya dengan membaca, memahami, dan mengamalkan seluruh ajarannya, srta senantiasa memelihara keaslian, kesucian, dan kemuliaan Alquran
2. Umat Islam perlu mewaspadai adanya pandangan dan/atau aliran keagamaan yang meragukan kesempurnaan Alquran Mushhaf Utsmani.
3. Pemerintah cq. Kementerian Agama harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Alquran
4. Aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Alquran.
Sebelumnya, sebuah video pernyataan Panji Gumilang viral..
Sebelumnya, sebuah video pernyataan Panji Gumilang viral di Tiktok. Panji mengungkapkan Alquran bukan kalam Allah melainkan hanya wahyu yang dituliskan Nabi Muhammad yang berbahasa Arab. Jika Allah hanya memahami bahasa Arab, maka doa yang bukan bahasa Arab tidak akan dimengerti Allah SWT.
"Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu, nah kalau Allah berbahasa Arab susah nanti ketemu dengan orang Indramayu. Prewek gak ngerti, Gusti Allah gak ngerti kalau (bahasa selain Arab). Artinya bacalah semua itu," kata Panji Gumilang dikutip dari video yang dibagikan akun TikTok @herypatoeng.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan MUI sudah berupaya melakukan investigasi dengan masyarakat setempat tentang apa yang diajarkan di Pesantren Al Zaytun.
Kami melihat beberapa statement-nya, misalnya tentang wanita menjadi imam sholat atau khotib sholat Jumat itu sudah melampaui batas. Apalagi kalau meragukan kebenaran kebenaran Alquran, meragukan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam itu jelas merupakan akidah yang tidak bisa dibenarkan," kata Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Rabu (14/6/2023).
elain itu, Gus Fahrur juga mengaku telah banyak mendengar pernyataan kontroversial Panji Gumilang lainnya yang viral di media.
"Saya mendengar di media yang banyak sekali ujaran-ujaran dari Panji Gumelang pemimpin Al Zaytun yang sangat kontroversial," ucapnya.
Karena itu, Gus Fahrur pun mengimbau kepada masyarakat Muslim Indonesia berhati-hati dan selektif dalam memilih lembaga pendidikan.
"Hendaknya kita meneliti akidah yang diajarkan dan juga pemikiran-pemikiran yang diajarkan karena ternyata tidak semua pesantren itu sama seperti pada masa zaman dahulu," kata Gus Fahrur yang juga merupakan Ketua PBNU ini.
Baca juga: Bahtsul Masail NU Jabar Hukumi Haram Nyanyikan Lagu Havenu Shalom Alaichem
Pada Kamis (15/6/2023) kemarin, massa dari Forum Indramayu Menggugat menggalar aksi unjuk rasa di depan Ma’had Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan pantauan Republika, seratusan massa datang sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka langsung dihadang barisan polisi, pada jarak sekitar 20 meter dari depan Ma’had Al-Zaytun.
Sejumlah perwakilan massa sempat berorasi dari atas mobil. Mereka kemudian merangsek dan berusaha menembus barisan polisi agar bisa mendekat ke area Ma’had Alzaytun.
Aksi saling dorong pun tidak terhindarkan. Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, bahkan turun langsung bersama-sama personilnya menahan massa yang terus berusaha memaksa untuk mendekati Ma’had Alzaytun.
Beruntung, aksi saling dorong...
Beruntung, aksi saling dorong tidak berlangsung lama. Perwakilan massa kembali melanjutkan orasi meski kemudian aksi saling dorong kembali terulang.
Koordinator aksi, Sayid Mukhlisin, mengatakan, dalam aksi tersebut, pihaknya lebih menyoroti kasus agraria seputar tanah Ma’had Alzaytun.
‘’Soal penguasaan tanah oleh ponpes ini sangat banyak, ada ribuan hektare. Kita mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengusut hal itu,'’ kata Sayid.
Selain itu, massa juga mempertanyakan soal perijinan terkait sejumlah aset milik Alzaytun. Di antaranya, galangan kapal maupun dermaga yang dibangun pihak Alzaytun.
‘’Kita mendesak dinas perijinan, itu mereka (pihak Alzaytun) punya ijin gak membangun dermaga, jalan, yang mereka lakukan itu,'’ cetus Sayid.
Selain itu, Sayid mengatakan, pihaknya juga mendesak Kemenag dan MUI agar mengusut tuntas kasus yang kini membelit Alzaytun.
‘’Kita butuh konfirmasi dari mereka karena mereka yang paling berwenang,'’ kata Sayid.
Selain itu, massa juga mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan perkosaan yang sudah ditangani polda. Massa juga mempertanyakan manfaat keberadaan Ma’had Alzaytun bagi warga sekitar.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan, akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu.
Ridwan Kamil menjelaskan, kalau urusan fiqih ada di wilayah para ulama. Oleh karena itu, pihaknya sedang berkoordinasi menunggu fatwa dari MUI.
Baca juga: Mengapa Tuyul Bisa Leluasa Masuk Rumah? Ini Beberapa Penyebabnya
"Kalau fatwanya harus ada tindakan secara keagamaan, maka pemerintah Jawa barat akan melakukan sebuah ukuran, karena urusan agama, fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan keamanan ada wilayah pusat," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, saat ditemui di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis (15/6/2033).
Idealnya, kata dia, yang harus turun pertama itu adalah kementerian agama melalui kanwil kemenag.
"Ya, sesuai peraturan perundang-undangan, tapi urusan kondusifitas, menjaga kemanan, demonya tidak merusak itu urusan pemerintah daerah, jadi kami menunggu rekomendasi dari mereka," katanya.
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan segera membahas masalah Al Zaytun tersebut dengan semua pihak. "Saya akan rapatkan tindakan apa yang bisa kami lakukan," katanya.
Sumber: mui