Komisi I Apresiasi Kinerja Satgas TPPO Polri Tangani Perdagangan Orang

Hingga 18 Juni, Satgas TPPO Polri telah meringkus 457 orang pelaku perdagangan orang.

Bayu Adji P/Republika
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi dengan korban anak, (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri yang sejauh ini sudah banyak melakukan langkah penegakan hukum dengan menangkap para pelaku dan menyelamatkan banyak korban.

Baca Juga


Berdasarkan data kepolisian hingga 18 Juni 2023, Satgas TPPO Polri telah berhasil meringkus 457 orang pelaku perdagangan orang dan menyelamatkan 1.476 orang korban. "Ini sangat menggembirakan. Setidaknya selama sebulan ini kita ketahui banyak sekali penangkapan yang dilakukan dan masyarakat juga makin sadar untuk melakukan laporan," ujar Christina dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/6/2023).

"Artinya, kinerja penegakan hukum dalam memberantas TPPO berjalan optimal sebagaimana harapan kita selama ini termasuk tentunya Presiden Jokowi yang melihat isu ini sangat krusial untuk diperangi," katanya.

Christina menambahkan, dengan langkah penegakan hukum ini akan ada efek jera pada para pelaku atau aktor-aktor yang 'membekingi' termasuk masyarakat menjadi makin sadar untuk mawas diri sehingga tidak menjadi korban.

"Sudah jauh hari diketahui bahwa kelompok pelaku ini adalah kerja sindikat yang juga melibatkan banyak aktor negara. Maka tentu saja dengan adanya penegakan hukum yang tegas saat ini siapa pun harus ditindak, mulai dari aktor kepala hingga lapangan harus diusut tuntas," kata Christina menegaskan.

Christina secara khusus menyampaikan terima kasih pada Presiden Jokowi yang telah memberi perhatian serius pada isu pemberantasan TPPO ini. Adapun hal yang perlu dilakukan ke depan seiring dengan makin maraknya pengungkapan adalah edukasi kepada masyarakat.

"Kami pantau jaringan satgas sudah sampai ke tingkat kecamatan bahkan desa. Ada imbauan untuk waspada karena mayoritas korban adalah warga kita di kampung dan desa yang mudah diperdaya. Maka kami dorong sejalan dengan penegakan hukum, perlu dilakukan edukasi terus-menerus," kata dia.

Termasuk pada para pekerja migran yang saat ini berada di berbagai negara atau keluarga mereka yang merasa telah menjadi korban perdagangan orang untuk tidak takut melapor pada aparat penegak hukum. "Karena keberhasilan satgas tentu juga sangat bergantung dari laporan masyarakat. Kita semua harus bersinergi memberantas ini," kata Christina.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai langkah Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lebih signifikan sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri oleh Kapolri awal Juni.

Menurut anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu (17/6), Satgas TPPO mulai dari tingkat Bareskrim hingga seluruh Polda jajaran bergerak melakukan pencegahan dan penegakan hukum sehingga dalam kurun waktu 11 hari (tanggal 5-15 Juni) menerima 314 laporan polisi dan menangkap 414 tersangka TPPO. "Ini karena di semua polda dibentuk satgas, sehingga lebih fokus, cepat, efektif, dan efisien dalam pengungkapan kasusnya dibanding hanya bertumpu pada Dittipidum," kata Poengky.

Poengky menambahkan untuk dapat memberantas secara tuntas, perlu pemetaan jaringan komplotan TPPO, koordinasi dengan para penggiat anti-TPPO dan segerakan pencegahan serta penegakan hukum di seluruh polda di Indonesia. "Khususnya di daerah-daerah yang terbanyak kasus TPPO, antara lain NTT, Kepri, dan daerah-daerah perbatasan lainnya," ujar Poengky.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut intensifnya penegakan hukum TPPO oleh Satgas Polri sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan manusia. Jenderal bintang satu itu mengatakan sejak awal Polri serius dalam menangani persoalan TPPO, baik sebelum dibentuk Satgas TPPO Polri maupun setelahnya.

"Negara harus hadir dalam melindungi para korban TPPO. Mencegah dan menegakkan hukum TPPO," ujar Ramadhan, dihubungi terpisah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler