Belum Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset, Puan: Sabar

Menurut Bambang Wuryanto, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR masih alot.

Republika/Prayogi
Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR belum juga membacakan surat presiden (surpres) terkait perintah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Padahal, DPR sudah menerima surpres tersebut pada 4 Mei 2023.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, dalam beberapa pekan terakhir lembaganya disibukkan oleh penyusunan anggaran kementerian dan lembaga. Agenda tersebut juga sudah terjadwalkan sebelumnya.

"Sekarang memang kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini, itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, surpres terkait RUU Perampasan Aset haruslah dirapatkan terlebih dahulu oleh pimpinan DPR untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Jika Bamus menyetujuinya, surpres tersebut tentu akan dibacakan dalam rapat paripurna.

"Sehingga hal tersebut nantinya kalau berjalan di lapangan sudah sesuai aturan, mekanisme, tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR, jadi sabar," ujar Puan.

"Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan. Namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," kata Puan menambahkan.

DPR memahami urgensi untuk segera dibahasnya RUU Perampasan Aset. Namun menurutnya, ada masukan dan aspirasi dari berbagai pihak yang harus didengarkan terlebih dahulu terkait RUU tersebut.

"Kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadikan sangat penting. Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian enggak sabar, kemudian hasilnya enggak maksimal," ujar ketua DPP PDIP itu.


Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, DPR telah menerima surpres yang memerintahkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun DPR belum membacakannya dalam rapat paripurna, karena lembaga tersebut tengah fokus dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Terdapat banyak poin yang difokuskan dalam RUU Perampasan Aset. Namun, ia masih enggan mengungkapkannya dan akan dibahas lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan rapat kerja bersama pemerintah.

"(Pembahasan akan) Panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot," ujar Bambang di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Salah satu penyebab alot dan panjangnya pembahasan adalah karena Komisi III DPR harus bisa membedakan aset biasa dengan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Misalnya, aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Itu akan banyak diskusi panjang, tapi kan harus dibuktikan ada tindak pidananya. Kenapa tidak pakai (UU) TPPU? itu juga tidak ditanya dulu dibuktikan, baru aliran ke mana saja," ujar Bambang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler