Perdagangan Bursa Efek Libur Sesuaikan Cuti Bersama Idul Adha
BEI menetapkan tanggal 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur bursa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur bursa. Ini menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah menambah hari libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah pada tanggal tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 No. Peng-00152/BEI.POP/06-2023 di Jakarta, Rabu, yang merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri), yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB). Dengan demikian, perdagangan saham dan transaksi lainnya di BEI akan diliburkan pada tanggal 28 sampai dengan 30 Juni, sehingga kalender efektif hari bursa menjadi 17 hari selama Juni 2023.
"Perubahan kalender kegiatan operasional perdagangan dan pelaporan transaksi efek bersifat utang dan Sukuktahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau ada pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menambah Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriah, yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023, dan Cuti Bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, dan dilanjutkan dengan 1 dan 2 Juli 2023 (Sabtu dan Ahad). "Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi diktum kedua beleid yang disahkan oleh Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.