Meski Terbuat dari Rumput Laut, Nori Ternyata Belum Tentu Halal
Nori juga ada yang diberi tambahan bahan nonhalal dalam pembuatannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbahan dasar rumput laut, nori tidak hanya dijadikan sebagai pelengkap dalam masakan khas Jepang saat ini, tetapi juga sudah banyak dikemas menjadi camilan. Kendati kian mudah mendapatkan nori yang halal, namun Muslim juga tetap perlu memperhatilan titik kritis kehalalannya.
Dikutip dari laman Halal Corner, Rabu (21/6/2023), sering kali ada nori yang diberi bahan tambahan lain dalam pembuatannya. Contohnya bahan berupa kecap asin, mirin, flavor, dan minyak.
Untuk bahan mirin (arak masak), bahan itu tidak dibolehkan karena mirin termasuk bahan yang diharamkan. Sedangkan kecap asin, flavor, dan minyak, harus dipastikan kehalalannya.
Sebaiknya pastikan nori yang hendak konsumsi sudah jelas kehalalannya.
Nori merupakan bahan makanan berupa lembaran rumput laut yang dibuat dengan cara dikeringkan. Nori kerap dimanfaatkan sebagai hiasan dan penyedap berbagai macam masakan Jepang.
Tidak jarang, nori juga dijadikan lauk untuk makan nasi. Bahan bakunya bisa dari alga jenis Porphyra, seperti Porphyra pseudolinearis Ueda yang dikenal sebagai Iwanori dan Porphyra yezoensis Ueda.
Apabila dilihat dari ukuran besarnya, nori bisa terdiri atas beberapa jenis, seperti yakinori ukuran standar. Nori tawar untuk menggulung temakizushi dan makizushi.
Sementara itu, yakinori merupakan tipe setengah. Satu lembar nori ukuran standar dibagi dua, biasa digunakan untuk membungkus seluruh bagian onigiri. Ada pula yakinori tipe sepertiga, bisa dilekatkan di bagian dasar onigiri sehingga mudah dipegang tangan.
Sementara itu, ajitsuke nori atau okazunori, bisa mengandung bumbu garam dapur, kecap asin, gula, atau mirin. Nori ini dipotong menjadi delapan atau 12 potongan kecil.
Pada umumnya, ini dimakan sebagai teman makan nasi sewaktu sarapan pagi atau dimakan begitu saja sebagai makanan ringan. Selain itu ada pula mominori, kizaminori, hingga aonori.