Kasus Mutilasi di Klaten Terungkap, Ini Motif Pelaku dan Kronologi Peristiwanya
Antara korban dan pelaku merupakan teman yang tinggal dalam satu rumah.
REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi atas seorang wanita berinisial R (56) di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jateng. Pelaku berinisial T warga Sambirejo, Selomerto, Wonosobo.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi bermula ketika keadaan mati lampu atau listrik padam.
"Saat lampu mati kemudian tersangka terbangun karena listrik padam, kemudian pelaku meminta lilin ke kamar korban setelah diberikan lilin kemudian pelaku mencekik leher korban pada saat posisi berdiri," kata Warsono, Kamis (22/6/2023).
Selanjutnya, korban yang dicekik pun sempat mencoba berteriak untuk meminta tolong. Namun, korban malah dibanting dan dipukul oleh korban di atas kasur.
"Korban berteriak minta tolong. Kemudian korban dibanting di kasur dan masih dicekik dan dipukuli oleh pelaku," ujarnya.
Kemudian, pihaknya menjelaskan bahwa setelah korban lemas kemudian pelaku mengambil pisau yang ada di meja depan. Pisau tersebutlah yang digunakan pelaku untuk menyayat leher korban sampai darah bercucuran.
"Sampai dengan setengah kedalaman leher, kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang yang digunakan untuk memotong kepala sampai dengan terlepas," katanya.
Motif pelaku membunuh korban ...
Warsono juga menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja. Namun, pelaku melancarkan aksinya karena dendam dan sakit hati akibat dituduh mengambil uang milik korban.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini sebenarnya merupakan teman yang tinggal dalam satu rumah dan pelakunya juga memang membantu pekerjaan dari korban. Sekitar dua pekan lalu pelaku ini dituduh mengambil uang milik korban. Karena tidak merasa mengambil sehingga pelaku ada kejengkelan dan menaruh dendam terhadap korban," katanya.
"Kemudian tiga hari sebelumnya pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal primer 340 KUHP subsider 338 KUHP. Tersangka terancam mendekam di penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.