Menyamar Jadi Wanita, Tersangka Tembak Pemilik Toko di Indramayu Pakai Taser Gun

Polres Indramayu menyebut motif tersangka diduga sakit hati.

Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu mengamankan tersangka penembakan dengan senjata kejut listrik di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial RG (33 tahun). Pria tersebut merupakan tersangka kasus penembakan menggunakan senjata kejut listrik (taser gun) terhadap pemilik toko kelontong di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga


Polisi menangkap tersangka RG di rumahnya wilayah Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (8/6/2023), sekitar pukul 21.45 WIB, di toko kelontong milik korban di Desa Sukaurip.

Saat itu, menurut Kapolres, tersangka yang mengendarai mobil mendatangi toko kelontong korban. Tersangka lalu turun dengan berpenampilan seperti perempuan, yaitu memakai pakaian gamis, masker, dan kacamata.

Tersangka langsung masuk ke toko kelontong dan berpura-pura membeli mi instan. “Saat itu korban sudah mencurigai gerak-gerik tersangka karena penampilannya seperti perempuan, tapi suaranya laki-laki,” kata Kapolres di Markas Polres Indramayu, Jumat (23/6/2023).

Namun, korban tetap melayani tersangka. Saat hendak mengambil mi instan dan membalikkan badan, korban melihat tersangka mengeluarkan barang seperti senjata.

Korban disebut berteriak dan membuat tersangka dengan cepat menembakkan senjata kejut listrik (taser gun) yang mengenai dada korban. Tersangka kemudian melarikan diri. “Korban sempat meneriaki tersangka (dengan kata-kata) maling, tapi tersangka berhasil kabur,” kata Kapolres.

 

 

Polisi yang mendapat laporan tersebut mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mencari keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menduga pelakunya merupakan orang-orang yang dekat dengan korban. “Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka merupakan sepupu korban,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatannya itu karena merasa sakit hati. Korban dituding bersikap sombong terhadap keluarga dan tidak merawat ibu kandungnya (bibi dari tersangka) yang sedang sakit hingga kemudian meninggal dunia.

“Jadi, jelas ini direncanakan. Pelaku mengelabui korban dengan berpenampilan seperti perempuan, membeli senjata kejut listrik (taser gun) secara online seharga Rp 200 ribu,” kata Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler