Menggunakan Barang Bajakan, Halalkah?
Plagiat sepadan dengan praktik pembajakan.
Rep: republika.id Red: republika.id
Para ulama di Tanah Air turut memberikan perhatian yang serius terhadap maraknya praktik pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HKI. Salah satu dalil yang menjadi pertimbangan komisi fatwa MUI ada dalam...
Baca Juga