Menggunakan Barang Bajakan, Halalkah?

Plagiat sepadan dengan praktik pembajakan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

Para ulama di Tanah Air turut memberikan perhatian yang serius terhadap maraknya praktik pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HKI. Salah satu dalil yang menjadi pertimbangan komisi fatwa MUI ada dalam...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler