Pengadilan Jakpus Kabulkan Nikah Beda Agama, ini Fatwa MUI
Sejumlah negara melarang nikah beda agama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah.
Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim.
Dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah dilarang, namun faktanya di lapangan sangat problematis. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktek-praktek pernikahan beda agama di masyarakat.
Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim, musyrikin maupun ahli kitab. Sedangkan pria Muslim masih diizinkan menikah wanita non Muslim asalkan dia dari ahli kitab. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Maidah ayat 5.
Dalam istilah fikih, orang musyrik adalah mereka yang menyembah Tuhan selain Allah. sedangkan ahli kitab adalah sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani.
Di Indonesia sendiri pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena di tahun itu disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama dan memunculkan perdebatan di masyarakat, hingga dikhawatirkan melahirkan pemikiran bahwa pernikahan beda agama dibolehkan dengan dalih hak asasi manusia. Karenanya dalam Munas MUI VII pada 26-29 Juli 2005 memutuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah serta perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Hadits Nabi saw:
“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu.” (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)
Bagaimana dengan negara lain, apakah ada pernikahan beda agama?
Pernikahan Beda Agama di Negara lain
Arab Saudi dan Mesir misalnya, adalah negara yang masih memegang teguh aturan dalam pernikahan. Kedua negara ini menganggap pernikahan adalah sebuah ikatan yang sangat sakral sehingga sangat ketat hukumnya.
Arab Saudi tidak mengakui pernikahan beda agama, begitu juga dengan Mesir yang melarang keras pernikahan beda agama. Kendati demikian kedua Negara ini masih Mesir masih membuat pengecualian, misalnya dikutip dari GOV.UK agama yang diakui di Mesir adalah Islam, Yudaisme dan Kristen. Sehingga perkawinan beda agama diperbolehkan kecuali mempelai wanita beragama Islam dan mempelai pria berbeda keyakinan.
Menurut hukum Mesir, seorang pria Muslim dapat menikahi seorang wanita yang beragama Islam, Kristen atau Yahudi. Sedangkan seorang wanita Muslim hanya dapat menikah dengan pria yang beragama Islam.
Seorang profesor perbandingan hokum di Universitas al-Azhar, Ahmed Kerima mengatakan mayoritas ulama menentang bentuk pernikahan beda agama. Pernyataan ini menanggapi komentar kontroversial anggota parlemen mesir Amna Nosier yang mengatakan bahwa tidak ada teks dalam Alquran yang melarang pernikahan wanita muslim dengan pria non-muslim.