Kasus Inses di Bukittinggi, ini Sabda Nabi Muhammad tentang Orang yang Nikahi Mahram
Nabi Muhammad bersikap tegas terhadap pelaku inses atau orang yang nikahi mahram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zina dengan inses atau yang dengan mahramnya adalah zina dengan dosa paling berat. Zina ini sangat berbahaya, punya banyak mudharat, dan diganjar dengan dosa besar.
Ada hadits yang menjelaskan tentang ganjaran atau hukuman tentang hubungan inses. Dalam riwayat Al-Bara, dijelaskan tentang seorang lelaki yang menikah dengan istri ayahnya sendiri.
Berikut haditsnya:
في رواية عن البراء رضي الله عنه قال: (لقيت عمي ومعه راية فقلت له أين تريد قال بعثني رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى رجل نكح امرأة أبيه فأمرني أن أضرب عنقه وآخذ ماله) رواه أبو داود، وصححه العلامة الألباني في إرواء الغليل 18/8، وفي صحيح سنن أبي داود 3/844.
Al Bara bertemu dengan pamannya, dan saat itu pamannya itu membawa bendera. Al Bara pun bertanya, "Engkau hendak kemana?" Lalu pamannya berkata, "Aku telah diutus Rasulullah SAW untuk datang kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, dan beliau (Rasulullah SAW) memerintahkanku agar memenggal kepalanya dan mengambil hartanya." (HR Abu Daud)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
( من وقع على ذات محرم فاقتلوه) رواه أحمد والترمذي وابن ماجة والحاكم
"Siapa yang melakukan perbuatan (hubungan seksual) dengan mahramnya, maka bunuhlah." (HR Ahmad
Dalam riwayat Salamah bin Qais Al-Asyja'i, Rasulullah SAW bersabda, "Aku perintahkan empat perkara kepada kalian, (pertama) jangan berbuat syirik dengan segala sesuatu apapun itu. (Kedua), jangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq. (Ketiga), jangan mencuri. (Keempat), jangan berzina..." (HR Ahmad)
Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa salah satu yang ditekankan oleh Nabi SAW adalah jangan berzina. Betapa tidak, anak yang lahir dari hubungan perzinahan tidak bisa mendapatkan nasab atau garis keturunan dari ayah kandungnya atau ayah biologisnya.
Selain itu, pelaku zina akan mendapat malu jika ketahuan sampai hamil dan menjadi aib bagi dirinya maupun keluarganya bahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Dengan perbuatan zina itu akan menimbulkan kegelisahan di dalam masyarakat karena kehormatan yang ternodai.