Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Polisi mengarahkan angkutan barang untuk keluar dari Tol Jakarta-Cikampek melalui pintu tol Karawang Barat di Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi akan dibatasi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan nontol selama masa libur panjang perayaan Idul Adha1444 H," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Hendro menyebutkan pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Baca Juga


Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB. Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan Ahad, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB," kata Hendro.

Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek. Aturan yang sama berlaku di Jawa Barat, yakni di Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sementara itu, pembatasan juga berlaku untuk ruas jalan non-tol DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon. Lalu, di Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Hendro mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. Pengangkut hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok juga dapat terus melaju.

Dithen Hubdat juga menginformasikan angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang serta nama dan alamat pemilik barang.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan, 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler