Pelaku Pelecehan Istri Tahanan KPK Belum Dipecat, Dipindah ke Bagian Penjagaan Gedung
Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Rutan KPK berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan hingga kini masih bertugas di lembaga antirasuah. Ia telah dipindahkan ke bagian penjagaan gedung.
"Masih (bertugas), ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Ali tak menjelaskan lebih terperinci mengenai lokasi penugasan M. Namun, dia menyebut, saat ini, pelaku juga sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK.
"Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK," ungkap Ali.
Sebelumnya, eks penyidik KPK Novel Baswedan buka suara soal kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dia menduga, hal ini awalnya terungkap dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan asusila yang terjadi terhadap istri tahanan.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Novel tak menjelaskan lebih terperinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK.
Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik. Dewas KPK justru kini fokus terhadap temuan pungli.
"Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkap Novel.
Sebelumya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi moral terhadap petugas Rutan KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan. Sanksi itu diputuskan melalui sidang etik.
"Kami cuma etik saja. Ya, memang etik di KPK begitu cuma sanksi moral," kata Tumpakkepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Tumpak menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi disiplin maupun memecat pelaku. Sebab, putusan itu merupakan kewenangan Inspektorat KPK.
"Enggak bisa (kita mengusulkan memecat). Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada," jelas Tumpak.
"Apakah dia diberhentikan atau dipecat, bagaimana saya enggak tahu," tambah dia menjelaskan.
Tumpak mengatakan, pihaknya hanya menganjurkan agar pelaku dikenakan pelanggaran disiplin. Dalam amar putusan yang diberikan Dewas KPK pun telah merekomendasikan hal tersebut.
"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah (kewenangan) Sekjen (KPK), Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," ungkap Tumpak.