Program Magang Mahasiswa ke Jepang Jadi Modus TPPO

Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Prayogi/Republika
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program mahasiswa magang ke Jepang.


Dua mantan direktur politeknik, yaitu G dan EH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus tersebut diawali adanya laporan korban kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.

Djuhandani menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin program magang di luar negeri.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler