Bareskrim Ungkap Perdagangan 16 Bayi Ilegal di Bekasi
Kejahatan perdagangan bayi di Bekasi sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Prayogi/Republika
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi ilegal di sebuah apartemen di daerah Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan pelaku berhasil memperdagangkan sebanyak 16 bayi.
Djuhandani menambahkan, dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yaitu SA, E, DM, dan Y, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler