Bareskrim Ungkap Perdagangan 16 Bayi Ilegal di Bekasi

Kejahatan perdagangan bayi di Bekasi sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Prayogi/Republika
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan) bersama Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi ilegal di sebuah apartemen di daerah Bekasi.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan pelaku berhasil memperdagangkan sebanyak 16 bayi.

Djuhandani menambahkan, dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yaitu SA, E, DM, dan Y, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler