Liburan Sekolah Musim Khitan, Ini Doa yang Bagus Dibaca untuk Anak yang Dikhitan

Doa dianjurkan dibaca ketika anak saat dikhitan

Republika/Agung Supriyanto
Khitanan (ilustrasi). Doa dianjurkan dibaca ketika anak saat dikhitan
Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ajaran Islam sangat memperhatikan kebersihan, kesucian, dan kesehatan. Karena itu, salah satu ajaran Islam adalah berkhitan. Menurut Imam al-Mawardi, khitan bagi seorang laki-laki adalah memotong kulit yang membungkus pada kulup.

Baca Juga


Terdapat perbedaan pendapat Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Syafii, tentang dalil-dalil yang menguatkan tentang hukum khitan baik merujuk kepada Alquran dan hadits.

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berakhiran. Imam Syafii berpendapat bahwa khitan merupakan sesuatu hal yang wajib bagi laki-laki dan perempuan. 

Kemudian Imam Nawawi menegesakan pendapat Imam Syafii bahwa ini adalah pendapat sahih (benar) dan masyhur dan ditetapkan Imam Syafii.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa seseorang yang tidak berkhitan tidak diterima sholatnya dan tidak boleh dimakan sembelihannya. 

Imam Hanbal mengatakan bahwa Abu Abdillah berkata, “Orang yang tidak berkhitan tidak boleh menyembelih, tidak dimakan sembelihannya dan tidak sah sholatnya.”  

Menurut Imam Hanbali yang dikutip Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mugni menghukumi wajib bagi laki-laki dan tidak wajib bagi perempuan, akan tetapi sunnah dan merupakan kemulian saja.

Baca juga: Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan

Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan yang lainnya mengatakan bahwa khitan dihukumi sunnah karena ada dalil yang menguatkan pendapat tersebut seperti dalam kitab Musnad Ahmad bab Awwalu Musnas Al-Basyori Hadits Usamah Al-Hundaly.

Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Islam wa Adillatu menyatakan khitan bagi perempuan adalah suatu kemulian jika dilaksanakan, dianjurkan untuk tidak berlebihan agar tidak kehilangan kenikmatan seksual. 

Beliau juga mengatakan mengenai pendapat mazhab sama yaitu, khitan perempuan hukumnya makruh sedangkan laki-laki hukumnya sunnah.

Dalam kitab al-Mughni Syarh al-Kabir karya al-Maqdisi itu ditegaskan bahwa hukum khitan wajib bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan, tidak wajib atas mereka.

Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama tentang status hukum khitan, nyatanya khitan memberikan dampak positif bagi kesehatan seseorang. 

Maka ketika ada orang yang dikhitan, sebagai Muslim selayaknya untuk bergembira dan mendoakan agar orang yang berkaitan itu diberikan kesehatan. Berikut doa yang dapat dibaca untuk anak yang dikhitan

اَللَّهُمَّ هَذِهِ سُنَّتُكَ وَسُنَّةُ نَبِيِّكَ، صَلَوَاتُكَ عَلَيْهِ وَآلِهِ، وَاتِّبَاعٌ مِنَّا لِنَبِييِّكَ، بِمَشِيْئَتِكَ وَإِرَادَتِكَ وَقَضَائِكَ لِأَمْرٍ أَرَدْتَهُ وَقَضَاءٍ حَتَمْتَهُ، وَأَمْرٍ أَنْفَذْتَهُ، وَأَذَقْتَهُ حَرَّ اْلحَدِيْدِ فِيْ خِتَانِهِ وَحِجَامَتِهِ بِأْمْرٍ أَنْتَ أَعْرَفُ بِهِ مِنِّيْ 

Allahumma hadzihi sunnatuka wa sunnatu nabiyyika, shalawatuka ‘alayhi wa alihi, wat tiba‘un minna li nabiyyika, bi masyi'atika, wa iradatika, wa qadha'ika li amrin aradtahu, wa qadha’in hatamtahu, wa amrin anfadztahū, wa adzaqtahu harral hadidi fi khitanihi wa hijamihi bi amrin anta a’rafu bihi minni

Artinya, "Ya Allah, ini adalah sunnah-Mu dan sunnah nabi-Mu. Semoga rahmat tercurah padanya dan keluarganya. Dan kami mengikuti nabi-Mu dengan kehendak-Mu dan qadha-Mu. Karena suatu hal yang Engkau inginkan. Karena suatu hal ketentuan yang Engkau tetapkan. Karena suatu perkara yang Engkau laksanakan, dan Engkau merasakan padanya panasnya besi dalam khitan dan bekamnya karena suatu perkara yang Engkau lebih tahu dari aku."

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini

Dan boleh juga ditambah dengan doa ini: 

 اَللَّهُمَّ فَطَهِّرْهُ مِنَ الذُّنُوْبِ، وَزِدْ فِيْ عُمْرِهِ وَادْفَعِ اْلآفَاتِ عَنْ بَدَنِهِ وَاْلأَوْجَاعِ عَنْ جِسْمِهِ، وَزِدْهُ مِنَ اْلغِنَى وَادْفَعْ عَنْهُ اْلفَقْرَ فَإِنَّكَ تَعْلَمُ وَلَا نَعْلَمُ

Allahumma fa thahhirhu minadz dzunub wa zid fi umrihi, wadfa‘il afati ‘an badanihi wal awjāa'i ‘an jismihi, wa zidhu minal ghina, wadfa‘ ‘anhul faqra, fa innaka ta‘lamu wa la na‘lamu. 

 

Artinya, "Ya Allah, maka sucikanlah dia dari dosa-dosa. Tambahlah umurnya. Jagalah tubuhnya dari penyakit. Dan tambahlah kekayaan padanya dan jauhkan dari kefakiran. Maka sesungguhnya Engkau Mahamengetahui sementara kami tidak mengetahui." 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler