BEM UI: Masih Ada Ratusan Mahasiswa Baru Jalur SNBP tak Sanggup Bayar UKT
BEM UI masih mengadvokasi mahasiswa baru yang kesulitan dengan besaran UKT.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengeklaim pihak universitas bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya pendidikan. Akibatnya, masih ada ratusan mahasiswa baru UI yang masih merasa keberatan dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang telah ditetapkan oleh pihak universitas.
"Totalnya, sekarang teman-teman BEM masih mengadvokasi 170-an mahasiswa baru UI di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang masih mengeluhkan penetapan biaya pendidikan yang ditetapkan kepada mereka. Awalnya kan ada 800. Dari 800 tadi telah kami bantu sebisa mungkin," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang kepada Republika.co.id, Senin (3/7/2023).
Dalam keterangannya, Melki menjelaskan, ada banyak mahasiswa yang jelas-jelas tidak mampu membayar nominal tinggi, tetapi ditetapkan untuk membayar uang kuliah setinggi itu. Menurut dia, UI tidak ada bersikap terbuka terhadap data dan pertimbangannya dalam menetapkan biaya pendidikan mahasiswanya.
"Memang telah disediakan ruang pengajuan banding bagi mahasiswa yang keberatan. Akan tetapi, sistem banding yang tersedia hanya berbentuk komentar dan tidak jelas mekanismenya," kata dia.
Di samping itu, setelah hasil banding diumumkan pada 20 Juni 2023, ternyata masih banyak mahasiswa yang mengaku tidak mendapatkan penurunan biaya pendidikan tanpa keterbukaan alasan. Menurut dia, kecurigaan atas janggalnya penetapan biaya pendidikan di UI semakin tervalidasi dan ia pun menilai UI gagal menghadirkan pendidikan yang terjangkau.
Melki menyebut, akuntabilitas dan transparansi seharusnya menjadi dua landasan utama dalam proses penetapan biaya pendidikan di sebuah universitas. Apalagi, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Majelis Wali Amanat UI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan UI. Namun, menurutnya, itu tidak terealisasi di UI.
"Komunikasi yang seharusnya menjadi salah satu kunci utama dalam berkoordinasi tidak pernah dihadirkan dengan baik oleh pihak kampus. UI selalu menutup rapat-rapat pintu komunikasi, seolah-olah tidak ingin melibatkan mahasiswa dalam proses pembuatan kebijakan yang akan berpengaruh bagi mahasiswa itu sendiri," kata dia.
Melki lalu menyoroti terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Jalur Nasional pada 16 April 2023. Dalam proses penyusunan hingga penerbitannya, menurut dia, mahasiswa tidak pernah sekalipun dilibatkan atau diajak untuk berkomunikasi.
"Pihak UI selalu sulit dihubungi dan selalu mengatakan ketidaktahuannya ketika ditanyakan mengenai keberadaan SK ini. Telah cukup alasan untuk menentang SK tersebut dan pantas untuk menaruh dugaan akan permasalahan yang akan mengikuti SK tersebut," kata Melki.
Pola serupa kembali terjadi ketika SK Nomor 672/SK/R/UI/2023 yang mengatur Tarif Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Non-Reguler secara tiba-tiba diterbitkan. Menurut Melki, pihak UI yang sebelumnya berjanji akan membuka komunikasi dengan mahasiswanya dalam pembuatan kebijakan tentang biaya pendidikan, nyatanya kembali tidak menepati janjinya dengan menerbitkan SK tersebut pada tanggal 20 Juni 2023.
Padahal, menurut Melki, ada rentang waktu 15 hari sejak SK tersebut ditandatangani oleh Rektor pada 5 Juni untuk membuka komunikasi dengan mahasiswanya. Namun, ia melihat pihak UI seakan sudah enggan untuk berkomunikasi dan secara sengaja menutup komunikasi agar SK tersebut dapat hanya menguntungkan salah satu pihak tanpa memenuhi unsur "berkeadilan".
Berikut adalah informasi soal nominal uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi jalur seleksi nasional tahun akademik 2023/2024. Nominal UKT UI tercantum pada lampiran Surat Keputusan Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Jalur Seleksi Nasional Tahun Akademik 2023/2024.
UKT di UI terbagi menjadi 11 kategori. Pembagian nominal UKT dibagi berdasarkan rumpun ilmu.
Pertama, ada rumpun Ilmu Sains Teknologi dan Kesehatan yang terdiri dari delapan fakultas, yakni Kedokteran, Kedokteran Gigi, Kesehatan Masyarakat, Ilmu Keperawatan, Farmasi, Matematika dan IPA, Teknik, serta Ilmu Komputer. Untuk UKT di rumpun Ilmu Sains Teknologi dan Kesehatan, yakni:
- Kategori I: rentang Rp 0-Rp 500 ribu
- Kategori II: rentang Rp 500 ribu-Rp 1 juta
- Kategori III: rentang Rp 1 juta-Rp 2 juta
- Kategori IV: rentang Rp 2 juta-Rp 4 juta
- Kategori V: rentang Rp 4 juta-Rp 6 juta
- Kategori VI: rentang Rp 6 juta-Rp 7,5 juta
- Kategori VII: rentang Rp 7,5 juta-Rp 10 juta
- Kategori VIII: rentang Rp 10 juta-Rp 12,5 juta
- Kategori IX: rentang Rp 12,5 juta-Rp 15 juta
- Kategori X: rentang Rp 15 juta-Rp 17,5 juta
- Kategori XI: rentang Rp 17,5 juta-20 juta
Selain rumpun di atas, ada rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora yang terdiri dari Fakultas Hukum, Ekonomi, dan Bisnis, Ilmu Pengetahuan Budaya, Psikologi, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Ilmu Administrasi. Dalam rumpun ilmu ini, ada sedikit perbedaan di salah satu kategori UKT di Fakultas Hukum dengan fakultas lain di rumpun yang sama, yakni UKT kategori IV di rentang Rp 2 juta-Rp 3 juta.
Sementara untuk fakultas yang lainnya di rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora, UKT-nya sebagai berikut:
- Kategori I: rentang Rp 0-Rp500 ribu
- Kategori II:rentang Rp 500 ribu-Rp 1 juta
- Kategori III: rentang Rp 1 juta-Rp 2 juta
- Kategori IV: rentang Rp 2 juta-Rp 4 juta
- Kategori V: rentang Rp 3 juta-Rp 4 juta
- Kategori VI: rentang Rp 4 juta-Rp 5 juta
- Kategori VII: rentang Rp 5 juta-Rp 7,5 juta
- Kategori VIII: rentang Rp 7,5 juta-Rp 10 juta
- Kategori IX: rentang Rp 10 juta-Rp 12,5 juta
- Kategori X: rentang Rp 12,5 juta-Rp 15 juta
- Kategori XI: rentang Rp 15 juta-Rp 17,5 juta
UKT untuk Program Pendidikan Vokasi:
- Kategori I: rentang Rp 0-Rp 500 ribu
- Kategori II: rentang Rp 500 ribu-Rp 1 juta
- Kategori III: rentang Rp 1 juta-Rp 2 juta
- Kategori IV: rentang Rp 2 juta-Rp 4 juta
- Kategori V: rentang Rp 4 juta-Rp 6 juta
- Kategori VI: rentang Rp 6 juta-Rp 7,5 juta
- Kategori VII: rentang Rp 7,5 juta-Rp 10 juta
- Kategori VIII: rentang Rp 10 juta-Rp 12,5 juta
- Kategori IX: rentang Rp 12,5 juta-Rp 15 juta
- Kategori X: rentang Rp 15 juta-Rp 17,5 juta
- Kategori XI: rentang Rp 17,5 juta-Rp 20 juta