Segini Biaya Kuliah di ITB 2023, Bagaimana Kalau tak Sanggup Bayar UKT Semester 1?

Tidak ada subsidi biaya pendidikan bagi yang diterima lewat Seleksi Mandiri ITB.

ANTARA/Novrian Arbi
Salah satu ruang di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB Kampus Ganesha, Bandung, Jawa Barat. Ada keringanan UKT untuk mahasiswa ITB dari keluarga tidak mampu.
Rep: Santi Sopia Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institut Teknologi Bandung (ITB) menerima calon mahasiswa baru program sarjana melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan seleksi mandiri pada 2023. Dari 15.451 total pendaftar SNBP ITB tahun 2023, ada 2.093 yang diterima.

Sementara itu, untuk SNBT, ada 1.793. Lalu, untuk Seleksi Mandiri akan diumumkan pada 11 Juli 2023.

Baca Juga



SNBP
Mahasiswa baru yang diterima di ITB melalui SNBP dikenakan biaya pendidikan per semester dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT). Besarannya sebagai berikut:

- Selain Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM):
UKT 1: Rp 0
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 5.000.000
UKT 4: Rp 8.750.000
UKT 5: Rp 12.500.000

- Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM):
UKT 1: Rp 0
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 8.000.000
UKT 4: Rp 14.000.000
UKT 5: Rp 20.000.000

SNBT

Mahasiswa baru yang diterima di ITB melalui SNBT dikenakan biaya pendidikan per semester dalam bentuk UKT. Besarannya sebagai berikut:

- Selain SBM:
UKT 1: Rp 0
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 5.000.000
UKT 4: Rp 8.750.000
UKT 5: Rp 12.500.000

- SBM:
UKT 1: Rp 0
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 8.000.000
UKT 4: Rp 14.000.000
UKT 5: Rp 20.000.000

Seleksi Mandiri

ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui program Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB). Meski begitu, proses penerimaan SM-ITB tetap menggunakan kriteria kemampuan akademik yang tinggi sebagai satu-satunya kriteria kelulusan seleksi.

Khusus bagi calon peserta SM-ITB yang merupakan pemilik/pendaftar Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta calon peserta yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T, ITB membebaskan biaya pendaftaran dan biaya pendidikan di kampus. Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan untuk peserta SM-ITB mencakup UKT dan IPI.

Besarnya biaya pendidikan yang harus dilunasi mahasiswa ITB lewat Seleksi Mandiri adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari laman resmi ITB, Senin (3/7/2023).

1. Rumpun:

- Fakultas/Sekolah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA)
- Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Institut Teknologi Bandung (SITH)-Rekayasa
- Meteorologi dan Oseanografi (Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian FITB-G)

UKT5 per semester: Rp12,5 juta
UKT4 per semester: Tidak tersedia
IPI minimum: Rp25 juta

2.  Rumpun:
- Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB-G) selain prodi Meteorologi dan Oseanografi
- Fakultas/Sekolah lain di ITB selain SBM


UKT5 per semester: Rp 25 juta
UKT4 per semester: Rp 20 juta
IPI minimum: Rp 25 juta

3. Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)
UKT5 per semester: Rp 25 juta
UKT4 per semester: Rp 20 juta
IPI minimum: Rp 40 juta

IPI dibayarkan satu kali pada saat Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB. Seluruh calon mahasiswa yang diterima di ITB melalui SM-ITB dikenakan biaya pendidikan (UKT) per semester dengan nilai sesuai UKT5.

Pemberian beasiswa UKT ke nilai UKT4 diputuskan ITB berdasarkan kemampuan ITB dan hasil verifikasi atas permohonan calon mahasiswa yang dilakukan pada saat Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru ITB.

Tata cara pengajuan permohonan beasiswa UKT hanya disampaikan kepada calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus SM-ITB.

Pengajuan keringanan UKT

SNBP/SNBT

Bagaimana jika tak sanggup membayar UKT5? Calon mahasiswa yang memerlukan keringanan atas biaya UKT5 dapat mengajukan permohonan beasiswa UKT pada saat pelaksanaan Pendaftaran Mahasiswa Baru ITB secara daring lewat https://akademik.itb.ac.id.

Pemohon perlu mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohoan Beasiswa UKT. Nantinya, ITB akan menentukan besaran UKT yang harus dilunasi mahasiswa berdasarkan verifikasi terhadap dokumen-dokumen data kemampuan UKT tersebut.

Perlu diketahui, ITB tidak memberlakukan kebijakan penundaan pelunasan UKT. Meski begitu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembayaran UKT secara mencicil dengan dua skema sebagai berikut:

Periode cicilan dua kali dalam satu semester:
- Pembayaran pertama sebesar 50 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran kedua sebesar 50 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya pada pekan ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
 
Periode cicilan tiga kali dalam satu semester:
- Pembayaran I sebesar 40 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya sebelum hari pertama perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran II sebesar 30 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya pada pekan ke delapan perkuliahan semester berjalan, sesuai kalender akademik.
- Pembayaran ketiga sebesar 30 persen BPP. Ini dibayarkan selambat-lambatnya sebelum hari pertama Ujian Akhir Semester sesuai kalender akademik pada tahun berjalan.

SNBT
Dikutip dari https://admission.itb.ac.id/home/hasil-seleksi/snbt2023, ITB memberikan skema cicilan pembayaran UKT bagi yang membutuhkan dengan ketentuan sebagai berikut:

Calon mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa UKT atau cicilan UKT wajib melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5 juta pada tanggal 3 - 8 Juli 2023 untuk dapat diproses administrasi akademik sebagai mahasiswa baru ITB sehingga diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Andaikan pengajuan beasiswa UKT disetujui, maka:

- Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih kecil dari Rp 5 juta, maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan. Jika keputusan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa lebih besar dari Rp 5 juta, kekurangan pembayaran UKT wajib dibayarkan oleh mahasiswa pada jadwal yang diberitahukan.

- ITB juga memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa lulusan SNBP untuk berkontribusi membantu keluarga mahasiswa ITB yang tidak mampu melalui Sumbangan Pengembangan Institusi.

Seluruh Sumbangan Pengembangan Institusi yang didapatkan dari mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP seluruhnya dialokasikan menjadi beasiswa UKT mahasiswa ITB dari keluarga tidak mampu. Pembayaran dilakukan menggunakan kode yang sesuai dengan informasi di laman https://keuangan.itb.ac.id/.

KIP-K

Seleksi Mandiri

ITB menyatakan kampusnya memberikan pembebasan UKT bagi calon mahasiswa yang berasal dari daerah-daerah dengan keterbatasan akses terhadap sarana pendidikan serta bagi calon mahasiswa yang berasal dari golongan kurang mampu. Mereka juga dibebaskan dari kewjaiban Iuran Pengembangan Institusi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler