Nonton Film Bajakan tak Boleh dalam Islam, Bagaimana Jika Telanjur Nonton?

Islam melarang tindakan apapun yang menyebabkan kerugian pada orang lain.

www.freepik.com
Proses syuting film (ilustrasi). Islam melarang tindakan apapun yang menyebabkan kerugian pada orang lain, termasuk menonton film bajakan,
Rep: Adysha Citra Ramadani Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan streaming film legal sudah banyak tersedia di Indonesia. Meski begitu, keberadaan film bajakan masih bertumbuh subur. Kemajuan teknologi juga memudahkan orang-orang untuk mengakses film-film bajakan melalui situs-situs ilegal hingga aplikasi media sosial seperti Telegram.

Baca Juga


Berbeda dengan layanan streaming film resmi yang berbayar, film-film bajakan biasanya dapat diakses secara gratis melalui internet. Oleh karena itu, sebagian orang cenderung lebih memilih film bajakan.

Namun perlu diingat, menonton film bajakan merupakan tindakan yang dapat merugikan orang-orang yang memproduksi film tersebut. Karena seperti diketahui, pembajakan merupakan tindak pencurian hak cipta dan karya milik orang lain.

"Islam melarang tindakan apapun yang menyebabkan kerugian pada orang lain," jelas Mufti Bilal Yusuf Pandor, seperti dilansir Ask Imam pada Senin (3/7/2023).

Di sisi lain, tindakan pembajakan merupakan hal yang dilarang menurut hukum negara. Terkait hal ini, Mufti Pandor mengatakan umat Islam perlu mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat mereka tinggal.

"Terlebih pada aturan-aturan yang dibuat untuk melindungi hak orang lain," kata Mufti Pandor.

Saat ini, Mufti Pandor mengatakan ada beragam aplikasi ilegal yang memungkinkan pengguna mengakses film bajakan secara gratis. Mufti Pandor mengingatkan bahwa aplikasi-aplikasi ilegal tersebut tak memiliki hak atas konten film yang mereka bagikan. Oleh karena itu, Muslim juga tak diperkenankan untuk menggunakan aplikasi ilegal tersebut.

"Hindari semua aplikasi dan layanan ilegal karena (aplikasi dan layanan) tersebut kemungkinan besar menyalahi aturan hak cipta. Karena itu, penggunaan (aplikasi dan layanan ilegal) tidak diperbolehkan," ujar Mufti Pandor.

Hal serupa juga diungkapkan oleh para ulama yang tergabung dalam IslamWeb melalui laman resmi mereka. Menonton film atau konten bajakan tidak diperbolehkan bagi umat Islam.

Bila sudah terlanjur menonton film bajakan pada masa lalu, Muslim dianjurkan untuk meminta maaf sekaligus mengganti rugi kepada pihak-pihak yang mereka rugikan, bila memungkinkan. Namun bila hal tersebut tak bisa dilakukan, Muslim dianjurkan untuk "mengganti rugi" lewat beramal dengan besaran amal yang setara dengan biaya menonton film tersebut.

Di sisi lain, beberapa ulama menilai Muslim tidak perlu melakukan apa pun bila pernah menonton film bajakan pada masa lalu. Yang terpenting adalah tidak mengulang kesalahan tersebut di kemudian hari.

Perlu diingat juga, menonton film lewat layanan streaming legal atau resmi bisa menjadi haram bila film yang ditonton memuat konten yang diharamkan dalam Islam atau dapat memberikan efek buruk kepada penonton. Beberapa contohnya adalah film yang menampilkan konten asusila, mengajarkan atau membenarkan kejahatan, atau menyebarkan nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menonton film secara berlebihan sampai menyia-nyiakan banyak waktu dan tenaga. Umat Islam juga dianjurkan untuk menjauhi tontonan yang membuat mereka hidup dalam ilusi dan tidak sadar akan realita, seperti dilansir Islam QA.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler